. Momen Lebaran 2017 Pemerintah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat hanya memberikan cuti tambahan bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) yang beralasan menikah atau sakit.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Asep Aang mengatakan cuti bersama sudah ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 18/2017 tentang cuti bersama.
"Para ASN itu cutinya dari tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2O17. Saya rasa itu sudah sangat cukup. Kalaupun ingin nambah cuti itu harus dengan alasan yang sangat kuat seperti menikah atau sakit," kata Aang dilansir dari RMOLJabar, Jumat (30/6).
Ia menyebutkan selepas cuti Lebaran pihaknya segera menerjunkan tim pengawas pada hari pertama kerja, Senin (3/7), untuk menghitung jumlah ASN yang masuk kerja terutama pada dinas yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
"Kita ada tim monev pra and pasca Lebaran. Tim tersebut akan melakukan inspeksi ke setiap OPD. Terutama yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Dan Kemen-PAN pun sudah imbau untuk tidak memberikan cuti tambahan tanpa alasan yang tidak jelas," sebut Aang.
Sanksi juga akan diberikan bagi ASN yang membandel memaksakan bolos di hari pertama. Yakni sanksi administrasi hingga potongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
"Sanksi diberikan bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan atau bolos kita mengacu pada PP 53/2010 tentang disiplin PNS," pungkas Aang.
[rus]