Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pajak Bumi Dan Bangunan

KAMIS, 29 JUNI 2017 | 14:38 WIB

BERSAMAAN dengan peringatan Hari Kelahiran Pancasila, ramai dibahas kepancasilaan sikap dan perbuatan warga Indonesia pada umumnya, kebijakan pemerintah pada khususnya.

Ternyata yang benar-benar luput dari pembahasan tadi adalah soal Pajak Bumi dan Bangunan. Ini sungguh mengherankan mengingat Indonesia, yang berpretensi negeri Pancasilais memberlakukan PBB yang by its very nature begitu liberal, anti-Pancasila.

Sementara justru karena itu negeri-negeri yang mengklaim dirinya liberal-non-Pancasilais enggan menerapkannya. Untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang diemban para penguasa negeri, baik di Timur maupun di Barat, perlu dana yang dikutip dari rakyat. Maka ada ungkapan “as sure as death and taxes“.


Walaupun begitu bukan berarti bahwa penentuan besar-kecilnya pajak terutang boleh asal-asalan. Demi keadilan ia harus didasarkan pada asas “kemampuan membayar” (the ability to pay) dari pembayar pajak di negeri yang maunya demokratis, Pancasilais, serta perlu dibahas secara berkala di parlemen (DPR, DPRD). Pembahasan yang diniscayakan ini tidak pernah ada di Indonesia, padahal PBB merupakan satu sistem perpajakan yang ultraliberal.

Dengan kata lain, sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan sila kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) dari Pancasila telah diabaikan begitu saja!


Penetapan Pajak
Semasa jenis sumber penghasilan masih relatif terbatas, ada kebiasaan penguasa negeri mewajibkan warganya, mulai usia tingkat tertentu, membayar pajak pendapatan (income tax). Penetapan besaran pajak didasarkan pada kapasitas produktif tanah (bumi) atau standar yang dianggap mencerminkan kapasitas tersebut. Kapasitas ini pada gilirannya disimpulkan dari tingkat kesuburan tanah; jarang sekali atas situasi dan letak tanah (obyek pajak).

Dahulu, di Eropa, rumah kediaman pernah juga menjadi obyek pajak. Besarannya ditetapkan menurut keadaan yang “menggelikan”, yaitu “jumlah jendela rumah”. Begitu rupa hingga tidak sedikit warga yang alih-alih membuat jendela, membuat “gambar jendela” di dinding rumahnya; sungguh sinis! Kini PBB tidak lagi diterapkan di sana.

Memang ada sejenis pajak tanah (land tax), tetapi berfungsi lain: guna mencegah penguasaan spekulatif tanah di sektor urban, “absentee landlords“, pembiaran tanah tidur (tidak difungsikan, menjadi semak belukar).

Di Indonesia, sebaliknya, PBB yang terang-terangan ultraliberal kelihatannya semakin “dipaksakan. Para camat dan kepala desa dari Kabupaten Tasikmalaya “dihukum berdiri” di depan banyak orang karena belum melunasi PBB (Kompas, 8 Mei 2017).

Sebagai “pesakitan: mereka dipaksa berdiri di depan dan ditonton oleh sekitar 400 kepala desa, para koleganya, dari seluruh kabupaten. Dengan sengaja dan sadar mereka dipermalukan. Apakah hukuman seperti itu Pancasilais?! Ini adalah hukuman yang “biasa” di zaman VOC (tanaman paksa, berodi pembuatan jalan). Bahkan, di negeri-negeri yang beradab, yang terang-terangan mengklaim dirinya liberal, tidak mau memberlakukan hukuman “zaman baheula” itu.

PBB di Indonesia betul-betul berpembawaan destruktif. Ia memaksa penghuni kota “angkat kaki” dan pindah karena PBB besarannya terus meningkat di bagian kota yang mereka huni. Mereka pindah karena terpaksa berhubung rata-rata berupa orang pensiunan, bagai bunyi pepatah “habis manis sepah dibuang”, termasuk keturunan mereka, para muda belia, dan lain-lain.

Jadi jelas bahwa PBB telah melanggar sekaligus dua hal. Pertama, ketentuan prinsipiil dari pemungutan pajak, yaitu “the ability to pay“. Kedua, dua asas dari Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Kepergian mereka tidak membuat wilayah kota yang mereka tinggalkan menjadi kosong dan lengang. Sebagai gantinya datang penghuni baru, rata-rata orang berduit, yang mampu membayar PBB yang besarannya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Kemampuan ini membuat mereka menjadi “warga pilihan” yang dianggap pantas hidup di wilayah elite dari kota. Maka terciptalah suatu kondisi yang absurb.

Kota-kota yang Pancasilais diubah menjadi wilayah permukiman yang ultraliberal oleh PBB, yaitu satu sistem perpajakan yang seharusnya dihapus, hanya karena pertimbangan penerimaan yang efektif dari kas negara. Padahal, negara seharusnya berfungsi selaku pengayom rakyat par exellence, sesuai amanat Pancasila yang saat kelahirannya dengan sadar dan sengaja dijadikan hari libur nasional demi menghormatinya.

Dampak PBB
PBB di Indonesia, jika dibiarkan sebagai unsur dari sistem perpajakan nasional, bisa melumpuhkan lembaga pendidikan, kalaupun tidak mematikannya. Sekolah-sekolah yang berhalaman luas semakin dibebani PBB. Dengan kata lain, halaman sekolah yang luas dan nyaman kena sanksi.

Padahal, halaman sekolah bukan suatu kemewahan. Itu merupakan bagian integrasi dari gedung sekolah, unsur konstitutif dari proses pendidikan. Murid-murid bersosialisasi dan berkomunikasi di situ.

Di halaman ini mereka belajar bergaul, bertoleransi dan sambil bersantai belajar mengakui kelebihan pelajar lain. Pembentukan karakter yang terpuji, patriotisme, terjadi di halaman sekolah. Kenangan yang tak terlupakan seumur hidup biasanya lebih banyak mengenai apa-apa yang dialami dalam pergaulan di halaman sekolah ketimbang yang dijumpai di dalam kelas.

“England win the war at the yard of Eton”, demikian bunyi ungkapan filsuf Ortega Y yang pernah bergema di UNESCO, lembaga PBB yang khusus menangani urusan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Perang Dunia I dan II bukan dimulai oleh Inggris, melainkan bangsa ini selalu menyelesaikannya dengan kemenangan. Namun, patriotisme, keperwiraan, dan nasionalisme yang menjiwai dan memandu upaya kemenangan itu sudah dipupuk sejak di sekolah rendah dan menengah nasional (Eton), bukan baru dimulai di Akademi Militer (Sandhusrt).

Karena PBB sekolah terpaksa menyisihkan dana yang sedianya bisa dipakai untuk membiayai kesejahteraan guru, melengkapi peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, peralatan musik, ataupun pelaksanaan lain-lain kegiatan yang bersifat extra schooling.

Di negeri-negeri yang sudah maju, lembaga-lembaga pendidikannya sama sekali tidak dibebani pajak, apalagi yang sejenis dengan PBB. Begitu rupa hingga subsidi dari pemerintah dan, bahkan, dari orangtua murid serta donatur dapat sepenuhnya dimanfaatkan untuk menaikkan mutu pemelajaran dan pendidikan.

Berikan fasilitas
Di Amerika ada kebijakan pendidikan pemerintah yang pantas ditiru. Kalau ada pihak swasta membangun sekolah dan langsung berbatasan dengan sebidang tanah kosong, sekolah tersebut diizinkan memanfaatkannya untuk kegiatan-kegiatan pendidikan, biasanya untuk berolah raga. Ini bukti nyata dari adanya kesadaran tentang signifikan fungsional dari halaman bagi persekolahan. Bukan dipajak, tetapi malah diberi fasilitas.

Wahai pemerintah, penguasa negeri, hapuslah PBB sekarang juga, here and now, sebelum terlambat, sebelum akibat destruktifnya tidak terelakkan. Jangan tunggu sampai nasi menjadi bubur.

Ada dua cara untuk membuat suatu negara-bangsa menjadi semakin lama semakin lumpuh. Pertama, dengan melibatkannya dalam peperangan dan/atau konflik berkepanjangan. Kedua, bila pendidikan anak-anak bangsa diabaikan. Kedua aksi tersebut sedang terjadi di lingkungan NKRI.

Secara formal Indonesia memang tidak berperang tetapi secara faktual ia sudah dikacaukan oleh aneka disguised proxy wars, berupa radikalisme antaragama, aksi teror bersendikan fanatisme kepercayaan dan kesukuan, perang hibrida, cyber terrorism, peredaran narkoba, penisbian moral kebangsaan, serta pencemaran nilai-nilai kepancasilaan dan ke-Bhineka-Tunggal-Ika-an.

Secara formal, proses pendidikan memang tetap berjalan, tetapi secara faktual ia bagai kerokot tumbuh di batu, hidup segan mati tak mau. Padahal, pendidikan ini yang sangat menentukan masa depan kolektif kita. Wahai pemerintah, to govern is to foresse.

Pemerintah bukan (bertugas) memerintah, tetapi menjadi sekaligus pelayan (servant) dan pembimbing (tutor) bagi rakyat. Hal ini jelas merupakan pesan yang dikandung Pancasila, bukan PBB.[***]


Daoed Joesoef

Alumnus Universite Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya