Berita

Foto: JNIB

Nusantara

JNIB: Pak Presiden Dengarkan Jeritan Warga Mulya Jaya

SABTU, 24 JUNI 2017 | 09:40 WIB | LAPORAN:

Menjelang Ibadah Hari Idulfitri tahun 2017, mestinya semua muslim merasa bebas dari rasa takut untuk menjalankan ibadah sebagai dari hak sipil politik warga negara.

Namun tidak demikian dengan warga Desa Mulya Jaya/Linang, Semendawai Timur, Oku Timur, Sumatera Selatan. Mereka digusur oleh ratusan polisi yang bersenjata lengkap atas nama Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Karet PT.Laju Perdana.

Kepala Devisi Advokasi Jaringan Nasional Indonesia Baru, Harli Muin, PT Laju Perdana memang PT Laju Perdana memiliki hak atas tanah, tetapi perusahaan berkewajiban menghormati Hak Asasi Manusia, terlebih menjelang hari raya Idul Fitri.


"Sebagai aparat kemanan negara, polisi memang wajib menegakkan hukum, tetapi mestinya penggunaan kekuatan polisi wajib mempertimbangkan momentum dan timing yang tepat. Penegakkan hukum tidak dengan melanggar Hak Asasi Manusia,"  tegas Harli Muin dalam rilis pers yang diterima redaksi, pagi ini (Sabtu, 24/6).

Apa yang dilakukan  Polres Kabupaten Oku Timur Kecamatan Semendawai Timur, menurutnya, merupakan pengkhianatan terhadap Sumpah Janji Polisi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 UU 2/2002 dan melanggar standar HAM mengacu Pasal 4 huruf C, Jo Pasal 5 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sejujurnya Polisi sendiri sudah melanggar pasal 346 KUH Pidana. Hak kebebasan menjalankan ibadah, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU 39/1999, wajib dihormati dalam keadaan apapun," terangnya.

Apalagi sengketa lahan antara PT Laju Perdana dan Warga Desa Mulya Jaya merupakan perdata, bukan pidana.

"Bukankah polisi tidak boleh turut campur dalam sengeketa Hak. Karena warga memiliki bukti kuat dan menguasai dan  mempertahankan lahan kampung yang mereka kuasai," kritiknya.

Dalam kejadian ini, ia menilai Polres Oku Timur sama sekali menempatkan diri sebagai posisi netral, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10  Perkap No.8 tahun 2009.

Harli Muin menyarankan kepada pendaping Warga Desa Mulya Jaya segera melapor ke pelanggaran Kode Etik Kepolisian Negara RI dan ke Komnas HAM.

"Apa yang dilakukan Polre Oku Timur memalukan institusi polisi dan pebuatan tidak terpuji," kecamnya.

Kejadian ini menurut dia, sekaligus sinyal bagi Presiden Jokowi bahwa di tengah dirinya menggalang tolerasi dan menjamin kebebasan beragama, masih ada aparat keamanan negara tidak memahami HAM sebagai standar pelayan dasar pengamanan di Tanah Air. Untuk itulah JNIB meminta Presiden Jokowi turun tangan  mendengar keluhan Warga Mulya Jaya.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya