Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Menag: Takbiran Hendaknya Digelar Di Tempat Yang Tak Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas

JUMAT, 23 JUNI 2017 | 22:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Umat Islam dalam menyemarakkan malam Lebaran dengan cara takbiran, hendaknya melakukannya di masjid-masjid, musholla, lapangan-lapangan, dan tempat-tempat lain yang tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.

Demikian disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti dilansir situs resmi Kemenag, Jumat (23/6).

Menurutnya, takbiran adalah tradisi baik yang patut dipelihara. Karena itu, Menag mengajak umat Islam untuk tidak merayakan takbiran dengan menyalakan mercon dan petasan, atau hal-hal yang berpotensi menimbulkan bahaya dan kerawanan sosial.


"Takbiran harus tetap terjaga kekhidmatannya. Merayakan malam Lebaran juga jangan sampai dengan cara hura-hura yang berlebihan dan kelewat batas," harapnya.

Dia juga berharap para khatib di seluruh masjid Indonesia dapat menyampaikan hakikat Idul Fitri dalam pesan khutbah pada saat shalat Id 1 Syawal 1438 H.

"Semoga para khatib Shalat Id menyampaikan hakikat Idul Fitri, mengajak semua kita mampu kembali ke jatidiri kemanusiaannya, mampu menahan diri dari keinginan melakukan hal-hal tercela," terang Menag.

Pesan penting lainnya adalah mendorong umat Islam untuk selalu menebarkan kemaslahatan bagi sesama dalam merawat alam semesta.

Menag menilai, Idul Fitri tahun ini menjadi moment yang tepat bagi warga bangsa untuk memperkuat silaturrahim dan merajut ukhuwah dalam rangka meneguhkan persatuan dan kesatuan Indonesia.

Kementerian Agama sendiri bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam akan kembali menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Syawal 1438H besok, (Sabtu, 24/6).

Menag berharap tidak ada perbedaan dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri sehingga umat Islam Indonesia bisa merayakan lebaran dan takbiran bersama-sama. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya