Berita

Hukum

Nasdem Akan Mundur Dari Pansus Kalau Pembekuan Anggaran Polri-KPK Dipaksakan

JUMAT, 23 JUNI 2017 | 18:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Fraksi Nasdem menegaskan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK bukan untuk membenturkan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Makanya Nasdem menolak rencana pembekuan anggaran Polri dan KPK. Wacana pembukan anggaran ini karena KPK menolak mengizinkan Miryam S. Haryani dimintai keterangan oleh Pansus, sementara Polri tidak mau menjemput paksa tersangka kasus terkait E-KTP tersebut.

"Isu pembekuan anggaran KPK dan Polri karena menolak menjemput paksa Miryam S Haryani misalnya, itu tidak bisa dilakukan. Sebab, Pansus tidak bisa melakukan intervensi kepada postur APBN," ungkap anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Nasdem, Ahmad M. Ali, Jumat (23/6).


Jika pembekuan anggaran Polri dan KPK ini dipaksakan, NasDem akan mundur dari Pansus Angket KPK.

"Karena kalau anggaran polisi dinol kan, yg dirugikan masyakat secara luas. Karena Polisi tidak bisa melaksanakan pelayan publik seperti pengamanan masyarakat," tutupnya.

Namun, bukan berarti dia mendukung sikap Polri dan KPK yang menolak pemanggilan paksa terhadap Miryam. Karena sejatinya, Polri dan KPK adalah alat negara yang seharusnya melaksanakan perintah udang-undang.

Karena perintah pemanggilan terhadap Miryam ini bukan perintah Pansus Angket KPK, tapi perintah UU.

"Coba buka undang-undang MD3, khususnya pada pasal 204 dan 205.  Di sana jelas disebutkan bahwa Panitia Angket dapat memanggil warga negara dan meminta pejabat pemerintah dan badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan meterangan," lanjut Ali.

Terkait kewenangan inilah Pansus Angket KPK meminta Polri dan KPK sebagai alat negara untuk melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Miryam.

"Jadi, bukan Polri yang memanggil. Tapi, Pansus Angket KPK yang meminta Polri untuk menghadirkan Miryam ini. Bahkan POLRI diberi kewenangan melakukan penyandraan terhadap pihak yang dipanggil jika ada penolakan," tegasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya