Berita

Penyiaran/net

Politik

Baleg “Bajak” Kepentingan Publik dalam RUU Penyiaran

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 20:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembahasan harmonisasi RUU Penyiaran yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah “membajak” kepentingan publik. Upaya yang dilakukan Baleg untuk mengganti draft komisi 1 dengan draft versi baleg jelas melawan nalar publik dan penyalahgunaan wewenang.

Demikian disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (22/6).

Pembajakan ini kata dia diduga terjadi karena adanya banyak kepentingan dalam pembahasan RUU Penyiaran. Seperti kita ketahui saat ini, dunia penyiaran kita sangat erat dengan kepentingan politik dan industry sehingga dugaan conflict interest dalam pembahasan revisi undang undang ini sangat bisa terjadi.


"Apresiasi justru diberikan kepada komisi 1 yang menolak draft baru versi baleg. Karena beberapa isu krusial yang dirubah oleh baleg diantaranya, perpanjangan ijin penyiaran yang semula 10 tahun menjadi 20 tahun dan pelarangan total rokok dirubah menjadi pembatasan," kata Virgo.

Izin penyiaran yang lama menurut Virgo justru bertentangan dengan arah penyiaran di Indoensia karena menghambat demokrasi penyiaran dan berpotensi penggunaan frekuensi yang absolut serta akan menimbulkan monopoli kepemilikan dan persaingan usaha industri yang tidak sehat

Selain itu perubahan pelarangan total iklan rokok jutsru merupakan langkah mundur tanggung jawab negara dalam melindungi anak dan perempuan yang terpapar oleh iklan rokok.

Pelarangan total iklan rokok dalam penyiaran merupakan pintu dalam menekan angka prevelansi perokok. 75,4% perokok memulai rokok pada umur 10-19 tahun, 97% anak melihat iklan rokok, 46,3% remaja memulai merokok karena terpengaruh iklan rokok, 50% remaja merasa dirinya seperti yang dicitrakan iklan rokok.

"Peningkatan jumlah merokok anak akan menjadi bencana demografi. Iklan rokok merupakan informasi paling hoax, karena iklan rokok seakan mengaburkan fakta rokok yang justru membawa bencana bagi ekonomi dan kesehatan," tegas Virgo.

Pemuda Muhammadiyah pun mengecam langkah Baleg yang melakukan pembajakan terhadap kepentingan publik dalam RUU Penyiaran. Selain itu Pemuda Muhammadiyah mendorong kepada Komisi 1 untuk tetap menolak perubahan Draft RUU Penyiaran yang dilakukan Baleg.

"DPR bertindak atas nama publik, maka seharusnya apa yang dihasilkan oleh DPR mencerminkan kepentingan publik," demikian Virgo.[san]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya