Berita

Penyiaran/net

Politik

Baleg “Bajak” Kepentingan Publik dalam RUU Penyiaran

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 20:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembahasan harmonisasi RUU Penyiaran yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah “membajak” kepentingan publik. Upaya yang dilakukan Baleg untuk mengganti draft komisi 1 dengan draft versi baleg jelas melawan nalar publik dan penyalahgunaan wewenang.

Demikian disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (22/6).

Pembajakan ini kata dia diduga terjadi karena adanya banyak kepentingan dalam pembahasan RUU Penyiaran. Seperti kita ketahui saat ini, dunia penyiaran kita sangat erat dengan kepentingan politik dan industry sehingga dugaan conflict interest dalam pembahasan revisi undang undang ini sangat bisa terjadi.


"Apresiasi justru diberikan kepada komisi 1 yang menolak draft baru versi baleg. Karena beberapa isu krusial yang dirubah oleh baleg diantaranya, perpanjangan ijin penyiaran yang semula 10 tahun menjadi 20 tahun dan pelarangan total rokok dirubah menjadi pembatasan," kata Virgo.

Izin penyiaran yang lama menurut Virgo justru bertentangan dengan arah penyiaran di Indoensia karena menghambat demokrasi penyiaran dan berpotensi penggunaan frekuensi yang absolut serta akan menimbulkan monopoli kepemilikan dan persaingan usaha industri yang tidak sehat

Selain itu perubahan pelarangan total iklan rokok jutsru merupakan langkah mundur tanggung jawab negara dalam melindungi anak dan perempuan yang terpapar oleh iklan rokok.

Pelarangan total iklan rokok dalam penyiaran merupakan pintu dalam menekan angka prevelansi perokok. 75,4% perokok memulai rokok pada umur 10-19 tahun, 97% anak melihat iklan rokok, 46,3% remaja memulai merokok karena terpengaruh iklan rokok, 50% remaja merasa dirinya seperti yang dicitrakan iklan rokok.

"Peningkatan jumlah merokok anak akan menjadi bencana demografi. Iklan rokok merupakan informasi paling hoax, karena iklan rokok seakan mengaburkan fakta rokok yang justru membawa bencana bagi ekonomi dan kesehatan," tegas Virgo.

Pemuda Muhammadiyah pun mengecam langkah Baleg yang melakukan pembajakan terhadap kepentingan publik dalam RUU Penyiaran. Selain itu Pemuda Muhammadiyah mendorong kepada Komisi 1 untuk tetap menolak perubahan Draft RUU Penyiaran yang dilakukan Baleg.

"DPR bertindak atas nama publik, maka seharusnya apa yang dihasilkan oleh DPR mencerminkan kepentingan publik," demikian Virgo.[san]

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya