Berita

Penyiaran/net

Politik

Baleg “Bajak” Kepentingan Publik dalam RUU Penyiaran

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 20:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembahasan harmonisasi RUU Penyiaran yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah “membajak” kepentingan publik. Upaya yang dilakukan Baleg untuk mengganti draft komisi 1 dengan draft versi baleg jelas melawan nalar publik dan penyalahgunaan wewenang.

Demikian disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (22/6).

Pembajakan ini kata dia diduga terjadi karena adanya banyak kepentingan dalam pembahasan RUU Penyiaran. Seperti kita ketahui saat ini, dunia penyiaran kita sangat erat dengan kepentingan politik dan industry sehingga dugaan conflict interest dalam pembahasan revisi undang undang ini sangat bisa terjadi.


"Apresiasi justru diberikan kepada komisi 1 yang menolak draft baru versi baleg. Karena beberapa isu krusial yang dirubah oleh baleg diantaranya, perpanjangan ijin penyiaran yang semula 10 tahun menjadi 20 tahun dan pelarangan total rokok dirubah menjadi pembatasan," kata Virgo.

Izin penyiaran yang lama menurut Virgo justru bertentangan dengan arah penyiaran di Indoensia karena menghambat demokrasi penyiaran dan berpotensi penggunaan frekuensi yang absolut serta akan menimbulkan monopoli kepemilikan dan persaingan usaha industri yang tidak sehat

Selain itu perubahan pelarangan total iklan rokok jutsru merupakan langkah mundur tanggung jawab negara dalam melindungi anak dan perempuan yang terpapar oleh iklan rokok.

Pelarangan total iklan rokok dalam penyiaran merupakan pintu dalam menekan angka prevelansi perokok. 75,4% perokok memulai rokok pada umur 10-19 tahun, 97% anak melihat iklan rokok, 46,3% remaja memulai merokok karena terpengaruh iklan rokok, 50% remaja merasa dirinya seperti yang dicitrakan iklan rokok.

"Peningkatan jumlah merokok anak akan menjadi bencana demografi. Iklan rokok merupakan informasi paling hoax, karena iklan rokok seakan mengaburkan fakta rokok yang justru membawa bencana bagi ekonomi dan kesehatan," tegas Virgo.

Pemuda Muhammadiyah pun mengecam langkah Baleg yang melakukan pembajakan terhadap kepentingan publik dalam RUU Penyiaran. Selain itu Pemuda Muhammadiyah mendorong kepada Komisi 1 untuk tetap menolak perubahan Draft RUU Penyiaran yang dilakukan Baleg.

"DPR bertindak atas nama publik, maka seharusnya apa yang dihasilkan oleh DPR mencerminkan kepentingan publik," demikian Virgo.[san]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya