Berita

Dyah Puspitarini

Politik

Nasyiatul Aisyiyah Dukung Kebijakan Lima Hari Sekolah Diperkuat Dengan Perpres

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 02:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah diyakini tidak tiba-tiba keluar. Pasti sudah melalui diskusi dan riset yang matang serta telah mempertimbangkan dampaknya bagi seluruh elemen masyarakat. Kondisi geografis dan sosiologis tetap menjadi perhatian dalam Permendikbud tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Dyah Puspitarini, dalam keterangan persnya Rabu malam (21/6).

"Dengan munculnya kebijakan Pendidikan Penguatan Karakter (PPK) yang digulirkan Mendikbud Muhajir Efendy adalah sebuah bentuk kemajuan dalam memberikan perhatian lebih bagi pendidikan anak-anak bangsa," jelas pimpinan OKP sayap ormas Muhammadiyah ini.


Pihaknya juga meyakini bahwa kebijakan Mendikbud tentang Pendidikan Penguatan Karakter (PPK) ini merupakan upaya realisasi program aksi Jokowi-JK dalam menguatkan sisi budi pekerti siswa dan bagian dari upaya mewujudkan revolusi mental yang tertuang dalam nawacita.

"PPK bukan hanya sebatas sekolah 5 hari saja. Namun adalah implementasi yang kuat dari tiga pilar pendidikan, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Sehingga ketiga pilar ini jika saling bersinergi akan menghasilkan generasi yang kuat sesuai dengan semangat revolusi karakter bangsa," jelas perempuan, yang juga seorang pendidik ini.

Melihat pentingnya pendidikan karakter ini, PP NA menyambut baik kebijakan lima hari sekolah tersebut akan diperkuat. Yaitu tidak lagi lewat Permen, tapi melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Nasyiatul Aisyiyah mendukung segera diadakannya tindak lanjut terkait hal ini, dalam rangka upaya percepatan implementasi pendidikan karakter untuk menghasilkan masyarakat yang memiliki daya saing dan daya juang yang tinggi dalam menghadapi persaingan global," ungkap Dyah yang juga Kepala SMP Muhammadiyah 2 Depok, Sleman.

Karena, Dyah meyakini bahwa dengan diterapkannya Perpres terkait PPK akan memperkuat payung hukum kebijakan tersebut terlebih perancangan Perpres ini akan melibatkan lintas lembaga. Kemdikbud, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, MUI, dan ormas seperti Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama.

"Bahwa kepentingan pendidikan demi masa depan anak-anak bangsa di bangku sekolah harus selalu menjadi prioritas utama. Sehingga kebijakan ini harus segera dikuatkan dengan Perpres sehingga tahun ajaran baru 2017/2018 segera bisa dilaksanakan," tandasnya. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya