Berita

Dyah Puspitarini

Politik

Nasyiatul Aisyiyah Dukung Kebijakan Lima Hari Sekolah Diperkuat Dengan Perpres

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 02:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah diyakini tidak tiba-tiba keluar. Pasti sudah melalui diskusi dan riset yang matang serta telah mempertimbangkan dampaknya bagi seluruh elemen masyarakat. Kondisi geografis dan sosiologis tetap menjadi perhatian dalam Permendikbud tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Dyah Puspitarini, dalam keterangan persnya Rabu malam (21/6).

"Dengan munculnya kebijakan Pendidikan Penguatan Karakter (PPK) yang digulirkan Mendikbud Muhajir Efendy adalah sebuah bentuk kemajuan dalam memberikan perhatian lebih bagi pendidikan anak-anak bangsa," jelas pimpinan OKP sayap ormas Muhammadiyah ini.


Pihaknya juga meyakini bahwa kebijakan Mendikbud tentang Pendidikan Penguatan Karakter (PPK) ini merupakan upaya realisasi program aksi Jokowi-JK dalam menguatkan sisi budi pekerti siswa dan bagian dari upaya mewujudkan revolusi mental yang tertuang dalam nawacita.

"PPK bukan hanya sebatas sekolah 5 hari saja. Namun adalah implementasi yang kuat dari tiga pilar pendidikan, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Sehingga ketiga pilar ini jika saling bersinergi akan menghasilkan generasi yang kuat sesuai dengan semangat revolusi karakter bangsa," jelas perempuan, yang juga seorang pendidik ini.

Melihat pentingnya pendidikan karakter ini, PP NA menyambut baik kebijakan lima hari sekolah tersebut akan diperkuat. Yaitu tidak lagi lewat Permen, tapi melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Nasyiatul Aisyiyah mendukung segera diadakannya tindak lanjut terkait hal ini, dalam rangka upaya percepatan implementasi pendidikan karakter untuk menghasilkan masyarakat yang memiliki daya saing dan daya juang yang tinggi dalam menghadapi persaingan global," ungkap Dyah yang juga Kepala SMP Muhammadiyah 2 Depok, Sleman.

Karena, Dyah meyakini bahwa dengan diterapkannya Perpres terkait PPK akan memperkuat payung hukum kebijakan tersebut terlebih perancangan Perpres ini akan melibatkan lintas lembaga. Kemdikbud, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, MUI, dan ormas seperti Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama.

"Bahwa kepentingan pendidikan demi masa depan anak-anak bangsa di bangku sekolah harus selalu menjadi prioritas utama. Sehingga kebijakan ini harus segera dikuatkan dengan Perpres sehingga tahun ajaran baru 2017/2018 segera bisa dilaksanakan," tandasnya. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya