Berita

Prof. Romli

Hukum

Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus

RABU, 21 JUNI 2017 | 03:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kepolisian tidak bisa menolak permintaan Pansus Hak Angket untuk melakukan panggilan paksa terhadap seseorang kalau sudah tiga dipanggil tiga kali tapi tetap mangkir.

Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita menjelaskan aturan tersebut jelas dimuat dalam pasal 73 ayat (4) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak  melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pemanggilan paksa bisa dilakukan terhadap siapapun, termasuk kepada Miryam S. Haryani tersangka kasus terkait E-KTP.

Karena itu, sambungnya, KPK tak bisa menghalangi rencana Pansus Hak Angket untuk meminta keterangan Miryam.

"Panggilan paksa dlm konteks UU MD3 2014 bkn dlm proses peradilan pidana tapi dlm proses politik hak konstitusional anggota DPR RI," kicaunya lewat akun Twitter @rajasundawiwaha (Selasa, 19/6).

Pemanggilan paksa yang Polri dalam konteks pasal 17 ayat (4) tersebut, masih kata Prof. Romli, juga bukan sebuah intervensi politik
.
Miryam sendiri tidak datang pada panggilan pertama yang dilayangkan Pansus KPK. Pihak KPK sendiri sudah menolak memberi izin kepada Pansus untuk memeriksa Miriam.

Sedangkan Kapolri juga menyampaikan keengganan untuk memenuhi permintaan Pansus Hak Angket kalau diminta menghadirkan Miryam. Karena ada hambatan hukum. "Ada hambatan hukum, sekali lagi hukum acara. Ada kerancuan hukum," Kapolri Tito Karnavian.

Pasalnya jemput paksa kepolisian bersifat projusticia dan didasari pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu dia menyarankan Pansus Angket KPK untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung guna untuk memperjelas terkait permintaan ke Polri tersebut.

"Dari DPR bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung, biar lebih jelas," kata Tito. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya