Berita

Prof. Romli

Hukum

Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus

RABU, 21 JUNI 2017 | 03:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kepolisian tidak bisa menolak permintaan Pansus Hak Angket untuk melakukan panggilan paksa terhadap seseorang kalau sudah tiga dipanggil tiga kali tapi tetap mangkir.

Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita menjelaskan aturan tersebut jelas dimuat dalam pasal 73 ayat (4) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak  melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pemanggilan paksa bisa dilakukan terhadap siapapun, termasuk kepada Miryam S. Haryani tersangka kasus terkait E-KTP.

Karena itu, sambungnya, KPK tak bisa menghalangi rencana Pansus Hak Angket untuk meminta keterangan Miryam.

"Panggilan paksa dlm konteks UU MD3 2014 bkn dlm proses peradilan pidana tapi dlm proses politik hak konstitusional anggota DPR RI," kicaunya lewat akun Twitter @rajasundawiwaha (Selasa, 19/6).

Pemanggilan paksa yang Polri dalam konteks pasal 17 ayat (4) tersebut, masih kata Prof. Romli, juga bukan sebuah intervensi politik
.
Miryam sendiri tidak datang pada panggilan pertama yang dilayangkan Pansus KPK. Pihak KPK sendiri sudah menolak memberi izin kepada Pansus untuk memeriksa Miriam.

Sedangkan Kapolri juga menyampaikan keengganan untuk memenuhi permintaan Pansus Hak Angket kalau diminta menghadirkan Miryam. Karena ada hambatan hukum. "Ada hambatan hukum, sekali lagi hukum acara. Ada kerancuan hukum," Kapolri Tito Karnavian.

Pasalnya jemput paksa kepolisian bersifat projusticia dan didasari pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu dia menyarankan Pansus Angket KPK untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung guna untuk memperjelas terkait permintaan ke Polri tersebut.

"Dari DPR bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung, biar lebih jelas," kata Tito. [zul]

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya