Berita

Prof. Romli

Hukum

Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus

RABU, 21 JUNI 2017 | 03:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kepolisian tidak bisa menolak permintaan Pansus Hak Angket untuk melakukan panggilan paksa terhadap seseorang kalau sudah tiga dipanggil tiga kali tapi tetap mangkir.

Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita menjelaskan aturan tersebut jelas dimuat dalam pasal 73 ayat (4) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak  melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pemanggilan paksa bisa dilakukan terhadap siapapun, termasuk kepada Miryam S. Haryani tersangka kasus terkait E-KTP.

Karena itu, sambungnya, KPK tak bisa menghalangi rencana Pansus Hak Angket untuk meminta keterangan Miryam.

"Panggilan paksa dlm konteks UU MD3 2014 bkn dlm proses peradilan pidana tapi dlm proses politik hak konstitusional anggota DPR RI," kicaunya lewat akun Twitter @rajasundawiwaha (Selasa, 19/6).

Pemanggilan paksa yang Polri dalam konteks pasal 17 ayat (4) tersebut, masih kata Prof. Romli, juga bukan sebuah intervensi politik
.
Miryam sendiri tidak datang pada panggilan pertama yang dilayangkan Pansus KPK. Pihak KPK sendiri sudah menolak memberi izin kepada Pansus untuk memeriksa Miriam.

Sedangkan Kapolri juga menyampaikan keengganan untuk memenuhi permintaan Pansus Hak Angket kalau diminta menghadirkan Miryam. Karena ada hambatan hukum. "Ada hambatan hukum, sekali lagi hukum acara. Ada kerancuan hukum," Kapolri Tito Karnavian.

Pasalnya jemput paksa kepolisian bersifat projusticia dan didasari pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu dia menyarankan Pansus Angket KPK untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung guna untuk memperjelas terkait permintaan ke Polri tersebut.

"Dari DPR bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung, biar lebih jelas," kata Tito. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya