Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Djohan mendesak pemerintah untuk segera membantuk Badan Pangan Nasional (BPN) sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pangan nomor 18 tahun 2015.
"Kita mendesak pemerintah untuk membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang," katanya di Jakarta, Selasa (20/6).
Namun demikian, katanya, pemerintah selalu saja mengaku memiliki kendala untuk membentuk badan yang menurutnya memiliki fungsi penting itu.
"Gak usah pusing-pusing, Bulog aja ditingkatkan statusnya, fungsi dan peranannya, kewenangannya menjadi Badan Pangan Nasional," desaknya.
Bulog nantinya, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tak boleh lagi menjadi BUMN yang hanya mencari keuntungan. Tapi nanti kata dia Bulog harus menjalankan fungsi sesuai dengan amanat undang-undang sebagai Badan Pangan Nasional untuk memastikan dua hal yang paling penting. Yakni memastikan stabilitas harga hingga hari raya, dan tahun baru serta memastikan keseimbangan harga sehingga ada jaminan yang baik untuk petani.
"Nah dari instrumen inikan perlu diseimbangkan. Nah ini hanya bisa dijalankan secara baik oleh Bulog kalau dia mempunyai kewenangan yang ditingkatkan. Kita kembalikan Bulog seperti awal berdirinya. Stabilitas harga, memastikan stok, memastikan petani sejahtera," tukasnya. [sam]