Berita

Politik

Akhirnya Website KPU Pajang PKPI Kubu Hendropriyono

SELASA, 20 JUNI 2017 | 10:01 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL. Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi janji untuk menayangkan kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang memiliki legalitas sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM.

Hal ini dibuktikan dengan memuat kepengurusan partai yang didirikan Alm Jenderal Edy Sudrajat dan Jenderal Try Sutrisno itu yang saat ini dipimpin Ketua Umum Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono dan Sekjen Imam Anshori Saleh.

Sebelumnya, sampai pertengahan Juni 2017 website masih memuat kepengurusan lama, walaupunpun sejak Januari 2017 Menteri Hukum dan HAM sudah mengesahkan  pengurus PKPI di bawah Hendropriyono-Imam Anshori.


"Ini melegakan kami, karena selama ini saya kewalahan menjawab komplain kader-kader partai di daerah tentang ketidaksinkronan antara SK Menkunham dengan website KPU, " kata Imam Anshori Saleh menjawab pertanyaan wartawan Selasa (20/6/2017).

Sekarang, menurut Imam, kader PKPI di mana pun, juga masyarakat, tidak perlu ragu lagi, PKPI hanya satu,  di bawah kepeminpinan AM Hendropriyono, bukan PKPI kepengurusan yang lain. Pengakuan dari Kemenkumham dan KPU sudah sangat jelas.

"Undang-undang tentang Parpol menyatakan kepengurusan parpol yang sah adalah yang terakhir memperoleh SK Menkumham. Dalam konteks PKPI ya kepengurusan di bawah Pak Hendro, " lanjut Imam sambil menunjukkan SK Menkumham nomor MHH-01-AH.01 Tahun 2017 yang diterbitkan pada Januari 2017.

Dengan dimuatnya kepengurusan AM Hendropriyono artinya tugas pengurus lama sudah selesai, sudah beralih secara konstitusional. Ibaratnya tidak bisa lagi memutar balik jarum jam.

Ditanya, mengapa masih ada pihak yang menggugat lewat PTUN, Sekjen PKPI yang juga doktor Hukum Tata Negara itu menilai sang pengguggat tak memahami hukum, tanpa memiliki legal standing asal nekad menggugat.

"Saya yakin majelis hakim PTUN sangat paham soal itu. Mestinya malah gugatan itu sudah harus ditolak di saat sidang awal, karena jelas-jelas kualitas penggugatnya seperti itu," lanjut Imam lagi. [ysa]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya