Berita

Politik

Akhirnya Website KPU Pajang PKPI Kubu Hendropriyono

SELASA, 20 JUNI 2017 | 10:01 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL. Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi janji untuk menayangkan kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang memiliki legalitas sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM.

Hal ini dibuktikan dengan memuat kepengurusan partai yang didirikan Alm Jenderal Edy Sudrajat dan Jenderal Try Sutrisno itu yang saat ini dipimpin Ketua Umum Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono dan Sekjen Imam Anshori Saleh.

Sebelumnya, sampai pertengahan Juni 2017 website masih memuat kepengurusan lama, walaupunpun sejak Januari 2017 Menteri Hukum dan HAM sudah mengesahkan  pengurus PKPI di bawah Hendropriyono-Imam Anshori.


"Ini melegakan kami, karena selama ini saya kewalahan menjawab komplain kader-kader partai di daerah tentang ketidaksinkronan antara SK Menkunham dengan website KPU, " kata Imam Anshori Saleh menjawab pertanyaan wartawan Selasa (20/6/2017).

Sekarang, menurut Imam, kader PKPI di mana pun, juga masyarakat, tidak perlu ragu lagi, PKPI hanya satu,  di bawah kepeminpinan AM Hendropriyono, bukan PKPI kepengurusan yang lain. Pengakuan dari Kemenkumham dan KPU sudah sangat jelas.

"Undang-undang tentang Parpol menyatakan kepengurusan parpol yang sah adalah yang terakhir memperoleh SK Menkumham. Dalam konteks PKPI ya kepengurusan di bawah Pak Hendro, " lanjut Imam sambil menunjukkan SK Menkumham nomor MHH-01-AH.01 Tahun 2017 yang diterbitkan pada Januari 2017.

Dengan dimuatnya kepengurusan AM Hendropriyono artinya tugas pengurus lama sudah selesai, sudah beralih secara konstitusional. Ibaratnya tidak bisa lagi memutar balik jarum jam.

Ditanya, mengapa masih ada pihak yang menggugat lewat PTUN, Sekjen PKPI yang juga doktor Hukum Tata Negara itu menilai sang pengguggat tak memahami hukum, tanpa memiliki legal standing asal nekad menggugat.

"Saya yakin majelis hakim PTUN sangat paham soal itu. Mestinya malah gugatan itu sudah harus ditolak di saat sidang awal, karena jelas-jelas kualitas penggugatnya seperti itu," lanjut Imam lagi. [ysa]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya