Berita

Nusantara

Bengkulu Tunggu Aturan Teknis Sekolah Lima Hari

SENIN, 19 JUNI 2017 | 09:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mendukung kebijakan 5 hari sekolah. Menurutnya, Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 yang mengatur soal itu dilandasi semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang guru dan kepala sekolah.

"Ada dua isu ‎penting dalam peraturan ini. Pertama, masalah beban kerja guru," ujar Ridwan Mukti di Bengkulu, Minggu (18/6).

Dijelaskan dia, di dalam UU guru dan dosen, beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka di kelas dalam seminggu. Jadi selama ini kerja guru hanya diakui saat berada di depan kelas. Namun dalam praktiknya banyak guru yang tidak mampu memenuhi. Karena pelajaran yang diampu, jamnya hanya sedikit.


Misalnya pelajaran Antropologi, bahasa asing, dan agama. Kalau guru ingin dapat tunjangan profesi maka harus mencari tambahan jam dan cari di sekolah lain.

"Tentu itu mengganggu proses pendidikan di sekolah. Dan itu sudah menjadi masalah kronis selama bertahun-tahun, termasuk di Provinsi Bengkulu," katanya.

Ditambahkannya, beberapa tahun terakhir anggaran untuk tunjangan profesi guru ini menjadi Silpa yang cukup besar. Kemendikbud mencari solusi dengan mengubah beban kerja guru dengan mengikuti standar ASN, yaitu 40 jam seminggu.

Selain itu, berdasar Perpres, kerja ASN itu 5 hari kerja dalam seminggu. Oleh karenanya, perhari menjadi delapan jam. Selama delapan jam itu guru melaksanakan tugas tugas lain misalnya, merencanakan, mengoreksi, memberi konsultasi dll itu bisa dihitung sebagai beban kerja guru, sehingga cukup untuk syarat mendapatkan tunjangan profesi.

Guru lanjut Ridwan, juga tidak perlu keluyuran mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain. Dengan demikian bisa fokus mendampingi siswa nya. Itulah yang mendasari sekolah masuk lima hari. Atas dasar PP tersebut di atas antara lain kemudian terbit Permendikbud Nomor 23 tahun 2017, tentang Hari sekolah.

"Itu sebabnya, daerah khususnya Provinsi Bengkulu mendukung peraturan Menteri tersebut, meski dibutuhkan aturan teknis yang lebih jauh agar di lapangan bisa berjalan dengan baik," tegas Gubernur RM, sapaan akrab Ridwan Mukti.

Diterangkan lebih lanjut, delapan jam termasuk pelaksanaan kegiatan ko dan ekstra kurikuler dalam rangka program penguatan pendidikan karakter (P2K). P2K yang disalahartikan sebagian kalangan menjadi full day itu, adalah realisasi salah satu program aksi dari Nawacita, janji kampanye Jokowi-JK di bidang pendidikan. Yaitu: pendidikan karakter di samping program KIP, pendidikan vokasi, dan peninjauan ulang Ujian Nasional.

Soal kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa kebijakan ini akan mematikan Madrasah Diniyah, Ridwan menampiknya. Sebab, di dalam Permen tersebut malah ada pasal yang mengatur kerjasama antara sekolah dengan Madrasah Diniyah.

Saat ini, pedoman aturannya sekarang sedang disusun oleh tim Kemendikbud dengan Kemenag. Dijelaskan secara singkan, kalau ada siswa yang sorenya belajar di madrasah diniyah, maka kegiatan belajar di madrasah diniyah itu dapat diakui sebagai bagian dari delapan jam sekolah itu. Sebagai kegiatan ko kurikuler yang memperkuat karakter keagamaan (religiusitas). Hasil kegiatan belajar di MD nantinya bisa di konversi menjadi komponen nilai mata pelajaran agama.

"Jadi bukan mematikan Madrasah Diniyah, malahan bisa menjadi partner sekolah dalam pembentukan karakter siswa" ujar mantan anggota DPR RI tersebut.

Pemprov Bengkulu sendiri sudah mensosialisasikan permendikbud tersebut ke segenap jajaran terkait.

"Meski sejatinya sekolah yang lebih paham kondisi dan kebutuhan masing-masing, Pemprov sudah mendorong sekolah-sekolah untuk menyesuaikan aturan yang terkait dengan pendidikan karakter itu," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Ade Erlangga.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya