Berita

Arie Soedewo saat dilantik sebaga Kepala Bakamla/net

Hukum

Terdakwa: Saya Melakukan Korupsi Atas Perintah Laksamana Madya Arie Soedewo

SENIN, 19 JUNI 2017 | 21:51 WIB | LAPORAN:

Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, mengakui tindak pidana korupsi yang dilakukannya atas perintah Kepala Bakamla, Arie Soedewo. Arie ikut kebagian uang suap proyek pengadaan Satelit Monitor.

Hal itu dikatakan Eko saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Eko menceritakan, saat kunjungan kerja ke Munich, Jerman,  pada 14 November 2016, dirinya menyampaikan amanah dari Arie Soedewo kepada pihak PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yakni M. Adami Okta dan Hardy Stefanus.


Isi pesannya, 2 presen dari 7,5 persen komisi untuk Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitor diberikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan dan Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Bambang Udoyo.

Selanjutnya, sambung Eko, amanah tersebut telah dijalankan oleh M. Adami Okta dan Stefanus dengan memberikan 100 ribu dolar Singapura serta 5 ribu dolar Singapura kepada Bambang Udoyo pada 6 desember 2016, serta 104.500 dolar Singapura kepada Nofel Hasan sebanyak pada 25 Desember 2016.

"Saya bukanlah pelaku utama, saya melakukan tindak pidana ini atas perintah dari Laksamana Madya Arie Soedewo selaku kepala Bakamla," ujar Eko dalam nota pembelaannya.

Dalam nota pembelaannya, Eko juga menyampaikan harapannya agar permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku, dikabulkan oleh hakim. Alasannya, dia bukan aktor utama dalam kasus tersebut. Terlebih, sepanjang persidangan dirinya telah bersikap kooperatif dan memberi keterangan yang sebenarnya serta telah mengungkap pihak-pihak yang paling berperan dalam kasus tersebut.

"Saya telah mengakui tindak pidana yang saya lakukan. Sebagai terdakwa tentu memohon keadilan dan permohonan JC dapat dikabulkan," ujar Eko.

Dalam kasus ini, Eko dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa, Eko terbukti menerima suap 10.000 dolar AS, 10.000 Euro, 100.000 dolar Singapura, dan 78.500 dolar AS dari Fahmi Darmawansyah untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya