Berita

Harry Tanoe/Net

Politik

Usai Ditetapkan Tersangka, HT Polisikan Jaksa Agung

SENIN, 19 JUNI 2017 | 16:43 WIB | LAPORAN:

Tim Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo (HT) yang diwakili oleh Adi Dharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Pelaporan oleh Bos MNC Grup itu terkait penetapan HT sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS kaleng ke Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Yulianto.

"Kedatangan saya ke sini untuk melaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo yang disinyalir telah mencemarkan nama Hary Tanoe. Dimana yang bersangkutan mengatakan klien saya sebagai tersangka. Padahal itu bukan kewenangan beliau," kata Adi di Gedung Mina Bahari II Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Senin (19/6).


Adi mengatakan, pernyataan Prasetyo tersebut sangat berbahaya dan telah melanggar kewenangan Prasetyo sebagai Jaksa Agung.

Sesuai pasal 109 KUHP, urai Adi, yang berhak memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah Polri, bukan Jaksa Agung.

"Artinya ada kriminalisasi terhadap klien saya di sini," tuturnya.

Selain itu, Adi menyebutkan ada beberapa barang bukti yang digunakan untuk melakukan pelaporan ini. Di antaranya adalah artikel, rekaman audio dan video yang merekam pernyataan dari Prasetyo.

Laporan tersebut teregister dengan nomer LP TBL/ 427/ VI/ 2017/ Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.

Dalam laporan itu, Prasetyo dikenakan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE pasal 27 jo 45 jo 310 311 KUHP.

Sementara itu, Jaksa Agung Prasetyo telah lebih dulu menetapkan tersangka terhadap HT di kasus dugaan SMS Kaleng yang dikirimkan ke Jampidsus Yulianto.

"Terlapornya (Harry Tanoe) tersangkalah ya, sekarang sudah tersangka. Saya dengar sudah tersangka," kata Praseyo, Jumat (16/6) lalu. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya