Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: KPK Itu Masuk Ranah Eksekutif, Karena Hakikat Tugasnya Kan Sama Seperti Kejagung

SENIN, 19 JUNI 2017 | 09:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) be­berapa waktu lalu memberikan opini terkait pembentukan pani­tia khusus (pansus) hak angket terhadap KPK. Menurut mereka, pembentukan pansus itu cacat hukum.

Alasannya; Pertama, sub­jeknya keliru karena hak angket itu hanya untuk pemerintah dalam hal ini presiden, wapres, menteri, jaksa agung, kapolri dan lembaga pemerintah non kementerian. Kedua, prosedur pembuatan pansus diduga kuat dipaksakan dan melanggar un­dang-undang. Ketiga, objeknya keliru. Di dalam undang-undang disebutkan, materi hak angket itu menyangkut satu hal penting, hal strategis, punya pengaruh luas di tengah masyarakat. Sementara hak angket kali ini hanya untuk menyelidiki Miryam SHaryani yang mengaku ditekan.

Pandangan APHTN-HAN ini jelas berbeda dengan DPR. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra ikut memberikan pandangannya terkait perbedaan pendapat antara anggota DPR dan APHTN-HAN. Berikut pernyataannya;


Apa tanggapan Anda terkait perbedaan pandangan terse­but?
Saya pikir begini, tidak masalah kita beda pendapat tentang hal itu. Tapi kita tidak bisa menafsirkan apa yang telah dibuat oleh DPR. Semestinya, bukan kita atau yang menilai sah atau tidaknya pansus.

Lalu siapa?
Pengadilan. Jadi mereka yang dari asosiasi hukum tata negara itu, sama Andalas itu bisa dihad­irkan di sana sebagai ahli dari KPK. DPR juga bisa menghad­irkan ahli di sana. Kalau mereka menggap subjeknya tidak betul, prosedurnya salah, objeknya tidak tepat, silakan ungkapkan di pengadilan. Biar hakim yang memutuskan.

KPK ini kan lembaga penegak hukum. Jadi jika dia dihadapkan pada sesuatu, dalam hal ini DPR memutuskan melakukan hak angket terhadap KPK, maka langkah hukum jugalah yang harusnya mereka tempuh. Bukan membangun opini publik bahwa seolah-olah apa yang dilakukan DPR itu salah.

Kalau KPK tidak mau me­nempuh jalur hukum ba­gaimana?
Kalau itu dilakukan, ba­gaimana kalau nanti KPK mau menentukan tersangka? Orang bisa bilang, nanti dulu dong, saya mesti manggil pakar-pakar dulu. Memenuhi prosedur atau tidak, subjeknya betul atau tidak, objeknya betul atau tidak. Kan rusak negara ini.

Ketika seseorang dianggap bersalah, dijadikan tersangka oleh KPK, orang cuma bisa gugat mela­lui praperadilan. Jadi ketika DPR memutuskan angket dilakukan terhadap KPK, satu - satunya jalan ya harus melakukan perlawanan ke pengadilan. Itu namanya fair, itu baru negara hukum. Dengan begitu KPK telah mendidik orang, bahwa ketika dia dihadapkan oleh masalah, dia melakukan tindakan dalam koridor hukum.

Kalau pandangan Anda soal argumen hak angket ini tidak sesuai prosedur bagaimana?
Ya itu silakan katakan di pengadilan. Bukan mereka yang berhak memutuskan kalau itu sah atau tidak.

Dengan besarnya aksi pe­nolakan terhadap hak angket, ada kemungkinan KPK juga ikut menolak. Menurut Anda sudah tepat sikap KPK itu?
Kalau KPK menolak hak angket, maka harus dikemba­likan. Ketika anda melakukan kewenangan anda, apakah orang lain boleh mengganggap itu eng­gak sah? Apa bisa orang protes dengan ngomong pasal yang di­gunakan tidak tepat, penetapan­nya tidak kuorum? Kan enggak bisa. Kalau KPK bisa begitu kepada orang lain, kenapa KPK tidak bisa diperlakukan begitu oleh orang lain juga. Di mana keadilannya, di mana sikap gentlement-nya?

Kenapa sih mau di angket saja harus membangun opini sana sini, terus pendekatan ke presi­den. Tenang-tenang sajalah. Saya dicekal jaksa agung ngelawan sendiri saja enggak masalah.

Ada yang berpendapat hak angket ini bisa mempengaruhi proses penyidikan. Menurut Anda?
Saya kira tidak. Kalau mau KPK bisa minta putusan profesi ke pengedilan. Sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, keputusan apa pun dari DPR belum berlaku. Sebetulnya soal ini enggak perlu saya ajari, KPK sudah ngertilah. Mereka kan ahli hukum semua, lebih ngerti hukum dari saya kok.

Jadi menurut Anda ada baiknya kalau KPK dipanggil datang saja begitu?
Datang dong, dihadapi saja. Keputusan membuat hak ang­ket itu, meskipun kita anggap salah, itu kan keputusan yang mengikat. Salah atau tidaknya keputusan itu bukan pakar hu­kum tata negara yang bisa pu­tuskan, tapi pengadilan.

Tapi kalau dipanggil kan ada wacana untuk minta buka reka­man penyidikan Miryam?
Saya enggak mempersoalkan masalah itu. Bagi saya Miryam itu soal kecil. Kalau nanti panitia minta buka, suruh KPK berde­bat. Enggak bisa, ini undang-undangnya, ini pasalnya, anda enggak boleh minta soal ini. Dijawab dong di sana, kenapa takut? Kata KPK jujur itu he­bat. Ya sudah, tunjukkan dong. Jangan cuma orang saja disuruh jujur, diri sendiri juga dong.

Anda kok terkesan mendu­kung pansus ya?
Bukan begitu. Saya ngomong begini tidak ada maksud apa-apa. Saya ini dulu mewakili pemerintah untuk mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) KPK, saya ikut bahas sampai selesai. Jadi saya ingin juga melihat KPK berjalan se­bagaimana mestinya, seperti undang-undang yang kami bikin pada waktu itu.

Kalau dari sisi hukum tata negara, posisi KPK itu sebet­ulnya masuk ke eksekutif enggak sih?
KPK itu masuk ranah ekse­kutif. KPK memang tidak di bawah Presiden, tapi KPK itu melakukan penyelidikan, pe­nyidikan, penuntutan. Teori apa pun yang dipakai, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu tugas eksekutif. Pengadilannya yang yudikatif. Jadi KPK itu sama dengan Kejaksaan Agung. Hanya KPK enggak bisa menge­luarkan SP3, independen, tapi hakikat tugasnya kan sama.

Pandangan Anda soal adan­ya pandangan yang menga­takan bahwa hak angket itu salah sasaran bagaimana?
Coba dibaca Undang-Undang MD3, hak angket itu dapat dilakukan terhadap dua hal, kebijakan pemerintah dan pelak­sanaan undang- undang. Nah, KPK kan dibentuk oleh undang-undang. Kalau DPR mau melihat sejauh mana hasil pelaksanaan undang-undang oleh KPK, dia kan bisa menggunakan hak angket.

Ada kekhawatiran hak angket ini akan melemahkan KPK. Menurut Anda apakah dampaknya sampai seperti itu?
Ah itu hanya bahasa poli­tik saja. Kalau kemarin ada hak angket kenaikan BBM, apakah itu berarti melemahkan Presiden? Itu wacana opini saja. Aneh, tiap kali apa-apa dibilang melemahkan. Kalau angket menemukan kekeliruan KPK, lalu dikoreksi kesalahannya itu kan malah memperkuat. Kenapa mesti sedikit-sedikit dianggap melemahkan. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya