Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: KPK Itu Masuk Ranah Eksekutif, Karena Hakikat Tugasnya Kan Sama Seperti Kejagung

SENIN, 19 JUNI 2017 | 09:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) be­berapa waktu lalu memberikan opini terkait pembentukan pani­tia khusus (pansus) hak angket terhadap KPK. Menurut mereka, pembentukan pansus itu cacat hukum.

Alasannya; Pertama, sub­jeknya keliru karena hak angket itu hanya untuk pemerintah dalam hal ini presiden, wapres, menteri, jaksa agung, kapolri dan lembaga pemerintah non kementerian. Kedua, prosedur pembuatan pansus diduga kuat dipaksakan dan melanggar un­dang-undang. Ketiga, objeknya keliru. Di dalam undang-undang disebutkan, materi hak angket itu menyangkut satu hal penting, hal strategis, punya pengaruh luas di tengah masyarakat. Sementara hak angket kali ini hanya untuk menyelidiki Miryam SHaryani yang mengaku ditekan.

Pandangan APHTN-HAN ini jelas berbeda dengan DPR. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra ikut memberikan pandangannya terkait perbedaan pendapat antara anggota DPR dan APHTN-HAN. Berikut pernyataannya;


Apa tanggapan Anda terkait perbedaan pandangan terse­but?
Saya pikir begini, tidak masalah kita beda pendapat tentang hal itu. Tapi kita tidak bisa menafsirkan apa yang telah dibuat oleh DPR. Semestinya, bukan kita atau yang menilai sah atau tidaknya pansus.

Lalu siapa?
Pengadilan. Jadi mereka yang dari asosiasi hukum tata negara itu, sama Andalas itu bisa dihad­irkan di sana sebagai ahli dari KPK. DPR juga bisa menghad­irkan ahli di sana. Kalau mereka menggap subjeknya tidak betul, prosedurnya salah, objeknya tidak tepat, silakan ungkapkan di pengadilan. Biar hakim yang memutuskan.

KPK ini kan lembaga penegak hukum. Jadi jika dia dihadapkan pada sesuatu, dalam hal ini DPR memutuskan melakukan hak angket terhadap KPK, maka langkah hukum jugalah yang harusnya mereka tempuh. Bukan membangun opini publik bahwa seolah-olah apa yang dilakukan DPR itu salah.

Kalau KPK tidak mau me­nempuh jalur hukum ba­gaimana?
Kalau itu dilakukan, ba­gaimana kalau nanti KPK mau menentukan tersangka? Orang bisa bilang, nanti dulu dong, saya mesti manggil pakar-pakar dulu. Memenuhi prosedur atau tidak, subjeknya betul atau tidak, objeknya betul atau tidak. Kan rusak negara ini.

Ketika seseorang dianggap bersalah, dijadikan tersangka oleh KPK, orang cuma bisa gugat mela­lui praperadilan. Jadi ketika DPR memutuskan angket dilakukan terhadap KPK, satu - satunya jalan ya harus melakukan perlawanan ke pengadilan. Itu namanya fair, itu baru negara hukum. Dengan begitu KPK telah mendidik orang, bahwa ketika dia dihadapkan oleh masalah, dia melakukan tindakan dalam koridor hukum.

Kalau pandangan Anda soal argumen hak angket ini tidak sesuai prosedur bagaimana?
Ya itu silakan katakan di pengadilan. Bukan mereka yang berhak memutuskan kalau itu sah atau tidak.

Dengan besarnya aksi pe­nolakan terhadap hak angket, ada kemungkinan KPK juga ikut menolak. Menurut Anda sudah tepat sikap KPK itu?
Kalau KPK menolak hak angket, maka harus dikemba­likan. Ketika anda melakukan kewenangan anda, apakah orang lain boleh mengganggap itu eng­gak sah? Apa bisa orang protes dengan ngomong pasal yang di­gunakan tidak tepat, penetapan­nya tidak kuorum? Kan enggak bisa. Kalau KPK bisa begitu kepada orang lain, kenapa KPK tidak bisa diperlakukan begitu oleh orang lain juga. Di mana keadilannya, di mana sikap gentlement-nya?

Kenapa sih mau di angket saja harus membangun opini sana sini, terus pendekatan ke presi­den. Tenang-tenang sajalah. Saya dicekal jaksa agung ngelawan sendiri saja enggak masalah.

Ada yang berpendapat hak angket ini bisa mempengaruhi proses penyidikan. Menurut Anda?
Saya kira tidak. Kalau mau KPK bisa minta putusan profesi ke pengedilan. Sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, keputusan apa pun dari DPR belum berlaku. Sebetulnya soal ini enggak perlu saya ajari, KPK sudah ngertilah. Mereka kan ahli hukum semua, lebih ngerti hukum dari saya kok.

Jadi menurut Anda ada baiknya kalau KPK dipanggil datang saja begitu?
Datang dong, dihadapi saja. Keputusan membuat hak ang­ket itu, meskipun kita anggap salah, itu kan keputusan yang mengikat. Salah atau tidaknya keputusan itu bukan pakar hu­kum tata negara yang bisa pu­tuskan, tapi pengadilan.

Tapi kalau dipanggil kan ada wacana untuk minta buka reka­man penyidikan Miryam?
Saya enggak mempersoalkan masalah itu. Bagi saya Miryam itu soal kecil. Kalau nanti panitia minta buka, suruh KPK berde­bat. Enggak bisa, ini undang-undangnya, ini pasalnya, anda enggak boleh minta soal ini. Dijawab dong di sana, kenapa takut? Kata KPK jujur itu he­bat. Ya sudah, tunjukkan dong. Jangan cuma orang saja disuruh jujur, diri sendiri juga dong.

Anda kok terkesan mendu­kung pansus ya?
Bukan begitu. Saya ngomong begini tidak ada maksud apa-apa. Saya ini dulu mewakili pemerintah untuk mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) KPK, saya ikut bahas sampai selesai. Jadi saya ingin juga melihat KPK berjalan se­bagaimana mestinya, seperti undang-undang yang kami bikin pada waktu itu.

Kalau dari sisi hukum tata negara, posisi KPK itu sebet­ulnya masuk ke eksekutif enggak sih?
KPK itu masuk ranah ekse­kutif. KPK memang tidak di bawah Presiden, tapi KPK itu melakukan penyelidikan, pe­nyidikan, penuntutan. Teori apa pun yang dipakai, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu tugas eksekutif. Pengadilannya yang yudikatif. Jadi KPK itu sama dengan Kejaksaan Agung. Hanya KPK enggak bisa menge­luarkan SP3, independen, tapi hakikat tugasnya kan sama.

Pandangan Anda soal adan­ya pandangan yang menga­takan bahwa hak angket itu salah sasaran bagaimana?
Coba dibaca Undang-Undang MD3, hak angket itu dapat dilakukan terhadap dua hal, kebijakan pemerintah dan pelak­sanaan undang- undang. Nah, KPK kan dibentuk oleh undang-undang. Kalau DPR mau melihat sejauh mana hasil pelaksanaan undang-undang oleh KPK, dia kan bisa menggunakan hak angket.

Ada kekhawatiran hak angket ini akan melemahkan KPK. Menurut Anda apakah dampaknya sampai seperti itu?
Ah itu hanya bahasa poli­tik saja. Kalau kemarin ada hak angket kenaikan BBM, apakah itu berarti melemahkan Presiden? Itu wacana opini saja. Aneh, tiap kali apa-apa dibilang melemahkan. Kalau angket menemukan kekeliruan KPK, lalu dikoreksi kesalahannya itu kan malah memperkuat. Kenapa mesti sedikit-sedikit dianggap melemahkan. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya