Berita

Posko THR 2017/RMOL

Nusantara

Permasalahan THR Terjadi Di Seluruh Sektor Industri, LBH Jakarta–Sindikasi Buka Posko Pengaduan

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 16:55 WIB | LAPORAN:

Setiap pekerja atau buruh harus mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya KeagamaanBagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR.

Walaupun, Advokat LBH Jakarta Aprillia aturan tersebut belum secara utuh melindungi hak-hak pekerja/buruh mendapatkan THR.

"Nyatanya, masih banyak pekerja/buruh yang THRnya bermasalah walau dirinya berhak atas THR dan memenuhi kriteria penerima THR yang diatur dalam Permenaker No.6 Tahun 2016," kata Aprillia melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (15/6).
 

 
Permasalahan THR kata Apriliia terjadi di seluruh sektor industri. Menyasar para pekerja baik yang berstatus sebagai pekerja tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), maupun pekerja harian lepas. Hal ini juga turut dirasakan oleh para pekerja/buruh di sektor industri media dan kreatif yang tergabung dalam Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

"Pada dasarnya, para pekerja media dan industri kreatif sering kali mengalami keterlambatan dalam pembayaran hak-hak pokok mereka. Begitu juga dengan pembayaran THR pada saat menjelang hari raya keagamaan yang sering terlambat diberikan oleh perusahaan," kata Aprillia.
 
Permasalahan mengenai THR yang selalu muncul setiap menjelang hari raya keagamaan menjadi perhatian tersendiri bagi LBH Jakarta. Sejak tahun 2012, LBH Jakarta membuka posko pengaduan THR sebagai sarana bagi para pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR yang dialami. Pada tahun 2016, sekitar 18 (delapan belas) pengaduan dan 98 pengadu diterima oleh LBH Jakarta. Wilayah pengaduan berasal dari Jabodetabek dan luar Jabodetabek.

Dari pengaduan yang masuk kata Aprillia permasalahan tidak dibayarnya THR terbanyak diadukan. Di samping itu, ada juga masalah pemberian THR yang tidak sesuai ketentuan peraturan baik yang tercantum dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 maupun yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja antara pengadu dan perusahaan.
 
Tahun ini, LBH Jakarta bersama dengan SINDIKASI  membuka Posko Pengaduan THR yang diberi nama POSKO THR 2017. Untuk melakukan pengaduan dapat mengakses website LBH Jakarta yaitu www.bantuanhukum.or.id dan mengisi form pengaduan secara online.

"Posko akan dibuka sejak tanggal 15 Juni 2017 hingga 3 Juli 2017," kata Aprillia.

Pihaknya pun berharap posko tersebut dapat membantu rekan-rekan pekerja atau buruh yang memiliki masalah berkaitan dengan THR. LBH juga berjanji akan menindaklanjuti pengaduan yang diterima dengan melakukan klarifikasi kepada perusahaan dan melakukan somasi untuk mengingatkan perusahaan agar segera membayarkan THR.

"Kemudian pengaduan tersebut akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja setempat," demikian Aprillia.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya