Berita

Choel Mallarangeng/Net

Politik

Dituntut 5 Tahun Penjara, Choel Mallarangeng Kecewa Dengan KPK

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 14:33 WIB | LAPORAN:

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng merasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Choel merasa jaksa KPK sama sekali tidak mempertimbangkan niat baiknya yang telah bersikap kooperatif. Bahkan tuntutan Jaksa KPK terhadap dirinya lebih tinggi dari vonis kakaknya Andi Alfian Mallarangeng.

Choel dituntut lima tahun penjara lantaran terbukti terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sementara dalam kasus yang sama, Andi divonis empat tahun penjara dan telah berstatus mantan narapidana.

"Apabila dihitung-hitung tuntutan 5 tahun penjara dari JPU KPK tersebut seolah-olah bagi saya dan keluarga saya adalah hasrat gelap mata KPK yang jauh dari rasa keadilan untuk menghukum kami secara berkesinambungan selama 10 tahun," ujar Choel dalam nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).


Choel juga kecewa dengan penolakan jaksa KPK terkait pengajuan dirinya sebagai sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurut Choel, dalam persidangan dirinya telah mengakui perbuatannya kepada hakim. Selain itu, dirinya telah menyerahkan semua uang yang ia terima kepada KPK dan telah bersedia mengungkap pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya, yakni Wafid Muharram.

"Seolah-olah, semuanya tidak ada gunanya sama sekali. enam kali saya menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Enam kali juga saya menjadi saksi di persidangan. Semuanya hanya untuk membantu KPK mengungkap kasus ini seterang-terangnya," ujarnya.

KPK menolak permohonan Choel sebagai justice collaborator lantaran tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK. Menurut Jaksa, Choel tidak mengetahui mengenai adanya proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam proyek pembangunan P3SON.

Padahal, poin tersebut sangat diperlukan jika terdakwa ingin membantu penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya tindak pidana dalam proyek P3SON di Hambalang.

"Karena ternyata terdakwa menerangkan di persidangan tidak mengetahui baik itu latar belakang dari awal sampai dengan pelaksanaan proyek P3SON di Hambalang, maka kami berpendapat permohonan JC tersebut patut untuk tidak dikabulkan," ungkap jaksa Moch. Takdir Suhan saat membaca surat tuntutan Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Dalam perkara ini, Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan kepada Choel Mallarangeng.

Choel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke 1, juntho pasal 65 ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya