Berita

Endang Sudirman/Net

Wawancara

WAWANCARA

Endang Sudirman: Terpidana Narkoba Dapat Fasilitas Terlarang, Kalapas Cipinang Harus Bertanggung Jawab...

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 10:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria ini sangat terpukul begitu tahu masih ada praktik kotor di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 1 A, Cipinang, Jakarta Timur. Dia mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada kepala Lapas dan anak buahnya yang terlibat dalam praktik kotor pemberian fasilitas sel istimewa kepada bandar narkoba Haryanto Candra alias Gombak di Lapas tersebut.

Seperti diberitakan, kasus pemberian fasilitas sel mewah kepada Haryanto terungkap secara tak disengaja saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menggeledah sel Haryanto pada Rabu (31/5). Saat itu BNN sedang mengembangkan kasus narkoba dengan tersangka LLT penghuni Lapas Mandaeng Surabaya yang jadi bagian dari jaringan Haryanto Chandra.

Saat menggeledah, BNN me­nemukan ruangan sel mewah yang ditempati Haryanto. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, Wifi, akuarium ikan Arwana, dan menu makanan spesial. Tak hanya itu, dari sel Haryanto BNN juga mendapati satu unit laptop, satu unit Ipad, empat unit telepon genggam, dan satu unit token. Dalam kesempatan yang sama, BNN juga menemukan aktivitas para narapidana yang tengah mengisap sabu di dalam sel.


Menanggapi hasil temuan BNN tersebut, berikut pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Endang Sudirman;

Bagaimana sih awalnya bisa ada temuan sel mewah tersebut?
Jadi pada 31 Mei lalu, kami dan BNN sedang melakukan kegiatan tersier di dalam Lapas kelas 1 Cipinang. Saat melaku­kan razia dan penggeledahan, dalam kamar tipe 3 yang dihuni Hariyanto bersama dua orang kawannya, kami menemukan sejumlah fasilitas terlarang, di antaranya lima unit ponsel, satu unit token BCA, laptop, satu buah akuarium, CCTV kecil dan satu unit modem WIFIserta pendingin/AC. Setelah itu kami langsung lakukan pembersihan di tempat yang bersangkutan, karena memang barang-barang itu termasuk terlarang.

Apa tanggapan Anda atas temuan tersebut?
Kami tentu sangat menyesal­kan adanya kejadian ini. Tidak ada yang menginginkan hal ini terjadi. Kami akan cari betul siapa yang terlibat.

Temuan sel mewah bagi narapidana sejatinya bukan kali ini saja ditemukan. Tapi mengapa Dirjen Lembaga Pemasyarakatan selalu keco­longan dalam hal ini. Apa sih penyebabnya?
Karena masalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kami miliki. Akibatnya, kami ini tidak mampu menga­wasi sehari-sehari. Ambil contoh di Cipinang. Di sana 400 orang narapidana diawasi dua orang. Di satu blok ini, kami sudah punya x ray body scanner, CCTV, segala macam, tapi tidak cukup seperti itu. Antisipasi tentu selalu kami lakukan. Tapi masalah SDM itu mengkibatkan pengawasan lapas menjadi tidak maksimal. Ini membuka kesempatan bagi narapidana untuk merayu petugas, dan menyebabkan kemungkinan terjadinya pelanggaran menjadi lebih tinggi. Tapi, meski ada ket­erbatasan ini kami tidak menyerah dan mengeluh. Kami akan terus upayakan perbaikannya.

Sejauh ini, upaya apa saja yang sudah dilakukan Kemenkumham?
Kami sudah berkoordinasikan dengan BNN. Kami sampaikan ke mereka, supaya napi yang terus bermasalah dan mengen­dalikan narkoba dari dalam agar ditempatkan di tempat tertentu supaya tidak melakukan lagi pelanggaran.

Hanya itu?
Tidak. Kami juga memberikan pendidikan dan pelatihan petu­gas P2O (petugas pintu utama) di seluruh Indonesia, guna me­nangani setiap tamu yang masuk dari Lapas. Sesuai ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP), siapa pun yang masuk ke rutan, harus melalui pemerik­saan ketat. Tak hanya itu, kami juga ada berencana menambah pegawai Kemenkumham.

Lalu, apa yang akan Kemenkumham lakukan terhadap Haryanto?
Kemungkinan dia akan kami pindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan itu akan dilakukan setelah Haryanto dikembalikan dari BNN. Sebab, yang ber­sangkutan saat ini masih ada di BNN, masih menjalani pemer­iksaan. Saat penyerahan baru kami lakukan pendalaman dan melakukan penindakan, karena yang bersangkutan sudah jelas melanggar.

Kalau rekannya bagaimana?
Kemungkinan juga akan dipindahkan ke Nusakambangan. Tapi mereka akan kami periksa terlebih dahulu. Nanti kami lihat apakah mereka terlibat langsung atau gimana.

Dengan adanya kejadian ini, sanksi apa yang akan di­jatuhkan kepala Kalapas dan jajarannya?
Kami akan lakukan pemer­iksaan petugas, baik Kalapas, maupun petugas terkait pega­manan di lapas. Di lapas ada CCTV mau diperiksa. Yang jelas semua informasi akan kita cari. Hasil pemeriksaan nanti akan kami sampaikan.

Jika seandainya terbukti, sanksi apa yang bisa dijatuh­kan kepada Kalapas?

Sesuai PP 53, pegawai yang melakukan pelanggaran akan dikenakan hukuman mulai dari hukuman ringan, sedang, sampai berat, tergantung bagaimana hasil pemeriksaannya. Jika terbukti, yang bersangkutan bisa dipecat. Sebagai penanggung jawab, yang bersangkutan harus mempertang­gungjawabkan. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya