Berita

Politik

Angket DPR Bentuk Intervensi Terhadap KPK

RABU, 14 JUNI 2017 | 18:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kritik terhadap DPR yang menggunakan hak angket untuk KPK terus berdatangan. Kali ini kritik datang dari Bandung Lawyers Club (BLC) Indonesia.

"Kami mengecam keras hak angket DPR tentang KPK. Itu merupakan bentuk intervensi terhadap institusi hukum dalam pelaksanaan tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sehingga dapat dikategorikan merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," demikian keterangan tertulis BLC Indonesia yang diterima redaksi, Rabu (14/6).

Pernyataan itu atas nama Presiden BLC Indonesia Liona Nanang Supriatna, dan Sekjen Alfies Sihombing. Dalam pernyataannya, BLC Indonesia memandang dalam pengajuan hak angket tentang KPK, DPR telah keliru dan mengalami kebuntuan berpikir.


"Hak angket DPR tentang KPK bukan instrumen yang benar untuk melakukan evaluasi dari DPR tentang kinerja KPK dalam pelaksanaan tugas projustisia. Hak angket DPR adalah bertujuan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara (Pasal 79 ayat 3 UU No 17/2014). Sehingga, hak angket KPK cacat secara yuridis," demikian pernyataan sikap BLC Indonesia.

Selain itu, hak angket DPR tentang KPK penuh dengan muatan politis serta terjadi conflict of interest karena para anggota DPR yang mengusulkan adalah mereka-mereka yang sangat gencar merevisi undang-undang tentang KPK. Bahkan diantara mereka disebut dalam perkara in aquo yang sedang ditangani KPK.

Atas persoalan ini, BLC Indonesia mengimbau masyarakat Indonesia untuk mendukung kinerja KPK, merapatkan barisan bersama KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Hak angket DPR tentang KPK patut diduga merupakan bentuk perlawanan dari mereka yang terindikasi korupsi sehingga KPK dianggap sebagai organ negara yang menghambat untuk memperkaya diri," demikian pernyataan sikap BLC Indonesia.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya