RMOL.
Kritik terhadap DPR yang menggunakan hak angket untuk KPK
terus berdatangan. Kali ini kritik datang dari Bandung Lawyers Club
(BLC) Indonesia.
"Kami mengecam keras hak angket DPR tentang
KPK. Itu merupakan bentuk intervensi terhadap institusi hukum dalam
pelaksanaan tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
sehingga dapat dikategorikan merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse
of power)," demikian keterangan tertulis BLC Indonesia yang diterima
redaksi, Rabu (14/6).
Pernyataan itu atas nama Presiden BLC
Indonesia Liona Nanang Supriatna, dan Sekjen Alfies Sihombing. Dalam
pernyataannya, BLC Indonesia memandang dalam pengajuan hak angket
tentang KPK, DPR telah keliru dan mengalami kebuntuan berpikir.
"Hak
angket DPR tentang KPK bukan instrumen yang benar untuk melakukan
evaluasi dari DPR tentang kinerja KPK dalam pelaksanaan tugas
projustisia. Hak angket DPR adalah bertujuan menyelidiki pelaksanaan
undang-undang atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berpengaruh
terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara (Pasal 79 ayat 3 UU No
17/2014). Sehingga, hak angket KPK cacat secara yuridis," demikian
pernyataan sikap BLC Indonesia.
Selain itu, hak angket DPR
tentang KPK penuh dengan muatan politis serta terjadi conflict of
interest karena para anggota DPR yang mengusulkan adalah mereka-mereka
yang sangat gencar merevisi undang-undang tentang KPK. Bahkan diantara
mereka disebut dalam perkara
in aquo yang sedang
ditangani KPK.
Atas persoalan ini, BLC Indonesia mengimbau
masyarakat Indonesia untuk mendukung kinerja KPK, merapatkan barisan
bersama KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Hak angket
DPR tentang KPK patut diduga merupakan bentuk perlawanan dari mereka
yang terindikasi korupsi sehingga KPK dianggap sebagai organ negara yang
menghambat untuk memperkaya diri," demikian pernyataan sikap BLC
Indonesia.
[dem]