Berita

Politik

Angket DPR Bentuk Intervensi Terhadap KPK

RABU, 14 JUNI 2017 | 18:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kritik terhadap DPR yang menggunakan hak angket untuk KPK terus berdatangan. Kali ini kritik datang dari Bandung Lawyers Club (BLC) Indonesia.

"Kami mengecam keras hak angket DPR tentang KPK. Itu merupakan bentuk intervensi terhadap institusi hukum dalam pelaksanaan tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sehingga dapat dikategorikan merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," demikian keterangan tertulis BLC Indonesia yang diterima redaksi, Rabu (14/6).

Pernyataan itu atas nama Presiden BLC Indonesia Liona Nanang Supriatna, dan Sekjen Alfies Sihombing. Dalam pernyataannya, BLC Indonesia memandang dalam pengajuan hak angket tentang KPK, DPR telah keliru dan mengalami kebuntuan berpikir.


"Hak angket DPR tentang KPK bukan instrumen yang benar untuk melakukan evaluasi dari DPR tentang kinerja KPK dalam pelaksanaan tugas projustisia. Hak angket DPR adalah bertujuan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara (Pasal 79 ayat 3 UU No 17/2014). Sehingga, hak angket KPK cacat secara yuridis," demikian pernyataan sikap BLC Indonesia.

Selain itu, hak angket DPR tentang KPK penuh dengan muatan politis serta terjadi conflict of interest karena para anggota DPR yang mengusulkan adalah mereka-mereka yang sangat gencar merevisi undang-undang tentang KPK. Bahkan diantara mereka disebut dalam perkara in aquo yang sedang ditangani KPK.

Atas persoalan ini, BLC Indonesia mengimbau masyarakat Indonesia untuk mendukung kinerja KPK, merapatkan barisan bersama KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Hak angket DPR tentang KPK patut diduga merupakan bentuk perlawanan dari mereka yang terindikasi korupsi sehingga KPK dianggap sebagai organ negara yang menghambat untuk memperkaya diri," demikian pernyataan sikap BLC Indonesia.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya