Berita

Politik

Angket DPR Bentuk Intervensi Terhadap KPK

RABU, 14 JUNI 2017 | 18:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kritik terhadap DPR yang menggunakan hak angket untuk KPK terus berdatangan. Kali ini kritik datang dari Bandung Lawyers Club (BLC) Indonesia.

"Kami mengecam keras hak angket DPR tentang KPK. Itu merupakan bentuk intervensi terhadap institusi hukum dalam pelaksanaan tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sehingga dapat dikategorikan merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," demikian keterangan tertulis BLC Indonesia yang diterima redaksi, Rabu (14/6).

Pernyataan itu atas nama Presiden BLC Indonesia Liona Nanang Supriatna, dan Sekjen Alfies Sihombing. Dalam pernyataannya, BLC Indonesia memandang dalam pengajuan hak angket tentang KPK, DPR telah keliru dan mengalami kebuntuan berpikir.


"Hak angket DPR tentang KPK bukan instrumen yang benar untuk melakukan evaluasi dari DPR tentang kinerja KPK dalam pelaksanaan tugas projustisia. Hak angket DPR adalah bertujuan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara (Pasal 79 ayat 3 UU No 17/2014). Sehingga, hak angket KPK cacat secara yuridis," demikian pernyataan sikap BLC Indonesia.

Selain itu, hak angket DPR tentang KPK penuh dengan muatan politis serta terjadi conflict of interest karena para anggota DPR yang mengusulkan adalah mereka-mereka yang sangat gencar merevisi undang-undang tentang KPK. Bahkan diantara mereka disebut dalam perkara in aquo yang sedang ditangani KPK.

Atas persoalan ini, BLC Indonesia mengimbau masyarakat Indonesia untuk mendukung kinerja KPK, merapatkan barisan bersama KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Hak angket DPR tentang KPK patut diduga merupakan bentuk perlawanan dari mereka yang terindikasi korupsi sehingga KPK dianggap sebagai organ negara yang menghambat untuk memperkaya diri," demikian pernyataan sikap BLC Indonesia.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya