Kebijakan waktu sekolah sebaiknya diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan. Tugas pemerintah adalah menetapkan kurikulum sekolahnya.
Demikian pendapat Ketua Umum Forum Konstitusi dan Demokrasi (Fokdem) Jakarta Ismadani Rofiul Ulya melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (14/6).
Menurut Ismadani, pokok diterbitkannya Peraturan Menteri nomor 23 tahun 2017adalah upaya peningkatan karakter peserta didik yang mana esensi dari penguatan karakter terletak pada pola ajar guru dan kurikulum pendidikan, bukan pada penambahan jam sekolah.
Pasal 2 Peraturan Kemendikbud disebutkan bahwa Hari Sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam sepekan.
"Ini bisa dikategorikan eksploitasi anak secara legal, harusnya pemerintah memberikan hak eksklusif terhadap anak membedakannya dengan orang dewasa yakni dengan memberikan waktu untuk bermain dan istirahat yang cukup," tegasnya.
Apalagi banyak sekolah di Jakarta atau kota-kota besar tanpa adanya aturan pemerintah, sudah menerapkan
fullday school dan lima hari sekolah karena lembaga pendidikan menyesuaikan keadaan masyarakat.
"Jika seluruh daerah dipaksakan mengikuti Jakarta apakah SDM-nya mampu? Infrastrukturnya terpenuhi? sampai saat ini saja masih ada sekolah yang bangunannya tidak layak bahkan di beberapa daerah siswa harus berjalan seatu jam atau lebih untuk mencapai sekolah," paparnya.
Ia mengingatkan, konvensi ILO No 182 tentang Hak Anak Pasal 3 Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa 'Dalam segala tindakan yang menyangkut anak... kepentingan terbaik anak hendaknya menjadi pertimbangan utamaâ€.
Sebagaimana dirilis dalam berbagai sumber, penerapan fullday school, kata Mendikbud Muhadjir Efendy, karena pemerintah ingin menyelaraskan penilaian kerja guru dengan aparatur sipil negara (ASN). Padahal seharusnya yang menjadi pertimbangan utama pemerintah adalah kebaikan anak.
"Kami menilai peraturan Kemendikbud No 23 tahun 2017 ini prematur dan sangat dipaksakan," terangnya.
Seharusnya, imbuh dia, Kemendikbud fokus pada peningkatan kualitas guru dan pembenahan kurikulum sehingga siswa didiknya mempunyai karakter yang kuat sebagaimana dicita-citakan oleh semua pihak.
[wid]