Berita

Ismadani Rofiul Ulya/Dok

Politik

Mendikbud Seolah Samakan Anak Dengan Tenaga Kerja

RABU, 14 JUNI 2017 | 12:57 WIB | LAPORAN:

Kebijakan waktu sekolah sebaiknya diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan. Tugas pemerintah adalah menetapkan kurikulum sekolahnya.

Demikian pendapat Ketua Umum Forum Konstitusi dan Demokrasi (Fokdem) Jakarta Ismadani Rofiul Ulya melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (14/6).

Menurut Ismadani, pokok diterbitkannya Peraturan Menteri nomor 23 tahun 2017adalah upaya peningkatan karakter peserta didik yang mana esensi dari penguatan karakter terletak pada pola ajar guru dan kurikulum pendidikan, bukan pada penambahan jam sekolah.


Pasal 2 Peraturan Kemendikbud disebutkan bahwa Hari Sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam sepekan.
 
"Ini bisa dikategorikan eksploitasi anak secara legal, harusnya pemerintah memberikan hak eksklusif terhadap anak membedakannya dengan orang dewasa yakni dengan memberikan waktu untuk bermain dan istirahat yang cukup," tegasnya.

Apalagi banyak sekolah di Jakarta atau kota-kota besar tanpa adanya aturan pemerintah, sudah menerapkan fullday school dan lima hari sekolah karena lembaga pendidikan menyesuaikan keadaan masyarakat.

"Jika seluruh daerah dipaksakan mengikuti Jakarta apakah SDM-nya mampu? Infrastrukturnya terpenuhi? sampai saat ini saja masih ada sekolah yang bangunannya tidak layak bahkan di beberapa daerah siswa harus berjalan seatu jam atau lebih untuk mencapai sekolah," paparnya.

Ia mengingatkan, konvensi ILO No 182 tentang Hak Anak Pasal 3 Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa 'Dalam segala tindakan yang menyangkut anak... kepentingan terbaik anak hendaknya menjadi pertimbangan utama”.

Sebagaimana dirilis dalam berbagai sumber, penerapan fullday school, kata Mendikbud Muhadjir Efendy, karena pemerintah ingin menyelaraskan penilaian kerja guru dengan aparatur sipil negara (ASN). Padahal seharusnya yang menjadi pertimbangan utama pemerintah adalah kebaikan anak.

"Kami menilai peraturan Kemendikbud No 23 tahun 2017 ini prematur dan sangat dipaksakan," terangnya.

Seharusnya, imbuh dia, Kemendikbud fokus pada peningkatan kualitas guru dan pembenahan kurikulum sehingga siswa didiknya mempunyai karakter yang kuat sebagaimana dicita-citakan oleh semua pihak.[wid] 
 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya