Berita

Rohadi/Net

X-Files

Rohadi 'Nyanyi' Anggota DPR Terlibat Suap Rp 700 Juta

Kasus Pencucian Uang Panitera PN Jakut
RABU, 14 JUNI 2017 | 11:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi kembali "nyanyi". Kali ini, dia menyebut nama Sareh Wiyono, anggota DPR dari Partai Gerindra terlibat kasus suap dan gratifikasi.
 
"Iya, memang ada keterlibatan Sareh Wiyono di kasus ini," kata Rohadi yang mengenakan batik merah, usai menjalani pemerik­saan sebagai tersangka di KPK, kemarin.

Dalam pemeriksaan kemarin, Rohadi dikorek mengenai duit Rp 700 juta yang ditemukan di mobilnya ketika operasi tangkap tangan KPK pada 16 Juni 2016.

"Saya sudah berusaha bi­cara sejujur-jujurnya," kata Rohadi. Namun PNS yang memiliki kekayaan berlimpah itu engganmembeberkan keterlibatan Sareh dalam kasusnya. Ia buru-buru masuk ke mobil tahanan yang menunggu di depan gedung KPK.

Sebelumnya, Rohadi mengaku uang Rp 700 juta yang diambil dari apartemen Sareh adalah pin­jaman untuk membeli peralatan rumah sakit di Indramayu.

Rohadi kenal Sareh ketika masih hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam penyidikan kasus Rohadi, sempat mencuat dugaan adanya suap dalam penanganan perkara dualism kepengurusan Partai Golkar yang disidangkan di PN Jakarta Utara.

Kubu Aburizal Bakrie meng­gugat kubu Agung Laksono yang menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Ancol, Jakarta Utara.

Rohadi menjadi panitera perkara itu. Perkara itu disidangkan majelis hakim yang terdiri dari Lilik Mulyadi (hakim ketua), Ifa Sudewi (hakim anggota) dan Dasma (hakim anggota).

Ifa kini menjadi hakim tinggidi Pengadilan Tinggi Bali. Sebelumnya dia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah menangani perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Dasma kini bertugas di PN Sidoarjo.

Sareh membantah uang Rp 700 juta yang ditemukan penyidik KPK di mobil milik Rohadi, berasal darinya. Ia menyebut duit itu pinjaman dari pengacara Petrus Selestinus kepada Rohadi.

Hal itu dikatakan Sareh saat bersaksi bagi terdakwa Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 31 Oktober 2016. "Saat itu Rohadi datang ke DPR mau pinjam uang sama saya, saya tidak langsung jawab. Tiba-tiba ada teman saya, Petrus Selestinus, saya bilang dia orang baik, coba pinjam sama dia, nanti saya yang jamin," kata Sareh, kepada Jaksa penuntut KPK.

Awalnya, menurut Sareh, sekitar Juni 2016, Rohadi men­datangi ruang kerjanya di DPR. Sambil bersilaturahim, Rohadi menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang sebesar Rp 1 miliar kepada Sareh.

Sareh mengaku kenal baik dan cukup dekat dengan Rohadi. Sebelum menjadi anggota DPR, Sareh merupakan hakim, dan pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Sareh, saat di Gedung DPR, Rohadi meyampaikan kebutuhan untuk membiayai usaha pembangunan rumah sakit miliknya. "Saat itu, saya tidak langsung tanggapi. Saya bilang, nanti saya pikirkan deh, saya tidak langsung beri jawaban," kata Sareh.

Sebulan kemudian, Rohadi kembali mendatanginya di Gedung DPR dan menanyakan soal peminjaman uang. Saat itu, menurut Sareh, ada Petrus yang ingin meminta draf rancangan Undang Undang Tax Amnesty.

Sareh kemudian merekomen­dasikan agar Rohadi meminjam uang kepada Petrus. Keduanya pun menanggapi dan berbicara mengenai peminjaman uang.

Sekitar seminggu kemudian, Petrus menyatakan kepada Sareh bahwa ia ingin meminjamkan uang kepada Rohadi. Selanjutnya, Sareh memanggil Petrus dan Rohadi untuk bertemu di tempat tinggalnya di Apartemen Sudirman Mansion, Jakarta.

Saat itu, kata Sareh, Petrus datang dan membawa bungku­san di dalam tas berwarna hijau, yang diduga berisi uang. Tak lama kemudian, Rohadi datang ke apartemen milik Sareh.

Sebelum membawa uang pinjaman dari Petrus, Rohadi sem­pat meminjam kardus kepada Sareh. Kardus tersebut untuk membawa uang Rp 700 juta yang dipinjamnya itu.

"Saya tidak lihat secara langsunguangnya, saat mereka datang saya langsung shalat. Setelahnya dia (Rohadi) baru bilang bahwa sudah terima pinjaman uang," kata Sareh.

Lilik Mulyadi membantah adanya suap dalam penanganan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar. "Tidak ada itu," katanya ketika ditanya war­tawan, 16 Juni 2016.

Lilik yang saat itu menjadi Ketua PN Jakut membenarkan mengangkat Rohadi sebagai panitera perkara itu. Namun ia mengaku tak tergantung kepada Rohadi dalam menyidangkan perkara ini.

"Saya tidak pernah berhubungandengan dia (Rohadi). Saya ketik semuanya sendiri. Kadang saya catat sendiri juga jalannya persidangan," kata Lilik yang kemudiandipromo­sikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.

Kilas Balik
Sopir: Rohadi Pernah Terima Duit Di Parkiran & Pinggir Jalan

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi disebut pernah men­erima duit dari sejumlah orang. Ada penyerahan uang yang dilakukan di pinggir jalan.

Hal ini diungkapkan sopir Rohadi, Koko, saat menjadi saksi dalam sidang suap perkara Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam kesaksiannya, Koko bercerita sering mengantar Rohadi untuk menerima penyerahan uang. "Sebelum itu per­nah, tapi yang lain tidak pernah ketangkap," kata Koko di depan majelis hakim.

Jaksa KPK menanyakan apakahRohadi sering menerima uang yang sejumlah orang. "Iya pernah," jawab Koko.

Jaksa pun melanjutkan pertan­yaan dimana Rohadi menerima uang itu. "Di hotel, pernah di Peninsula Pluit itu, lupa saya. Di pinggir jalan juga pernah, di parkiran pernah," jawab Koko.

Meski sering mengantar ma­jikannya untuk menerima uang, Koko mengaku tak tahu perkara apa yang tengah diurus Rohadi. Ia hanya Rohadi adalah panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Koko lalu menuturkan penangkapan Rohadi setelah menerima uang dari Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil.

Awalnya Koko membawa ma­jikannya ke PN Jakarta Utara pa­da 15 Juni 2016 pagi. Peristiwa ini berlangsung satu hari setelah vonis Saipul Jamil.

"Sampai kantor ada telepon, lalu mengarah ke depan Kampus Universitas 17 Agustus. Sampai di situ nunggu berhenti di ping­gir jalan," tutur Koko.

"Nggak lama, seperempat jam. Nggak lama datang Pajero putih. Setelah itu Pak Rohadi turun menuju mobil Pajero. Saya cuma ngeliat dari spion. Yang di belakang buka kaca jendela, ngasih kresek, kalau nggak salah warna merah," lanjutnya.

"Pak Rohadi balik ke mobil, baru buka pintu tengah, lang­sung ditangkep. Belum sempat jalan lagi," kata Koko.

Belakangan Koko baru tahu isi kresek itu uang setelah diperiksa petugas. Mereka lalu dige­landang ke markas KPK.

Koko mengungkapkan pernah mengantar Rohadi mengambil duit di apartemen anggota DPR Sareh Wiyono. "Ada Rp 700 juta kata Pak Rohadi. Diambil dari Apartemen Sudirman Mansion, kata Pak Rohadi dari Pak Sareh," ujar Koko.

Ia tidak mengetahui uang tersebut akan digunakan untuk apa oleh Rohadi. Uang Rp 700 juta tersebut ditemukan penyidik KPK saat Rohadi tertangkap tangan menerima suap dari pengacara Saipul Jamil. Saipul Jamil berperkara di PN Jakut terkait kasus percabulan.

Rohadi membantah kerap menerima uang dari pihak yang berperkara. Bantahan itu dikatakannya ketika ditanya jaksa KPK.

"Apakah saudara sudah berka­li-kali melakukan seperti ini, hanya satu kali ini ketahuan, tertangkap?" tanya jaksa.

"Saya baru (sekali)," jawab Rohadi yang begitu tenang saat memberikan kesaksian.

Rohadi mengatakan tak takut disumpah atas pengakuannya ini. "Iya, saya sudah disumpah," katanya.

Rohadi didakwa menerima uang Rp 250 juta dari Bertha untuk meringankan putusan Saipul Jamil. Belakangan, ia juga ditetapkan sebagai ter­sangka gratifikasi dan pencu­cian uang. ***

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya