Berita

Hamdan Zoelva/Net

Wawancara

WAWANCARA

Hamdan Zoelva: Dengan Pemilu Serentak 2019, Tidak Relevan Lagi Bicara Presidential Threshold

RABU, 14 JUNI 2017 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hamdan Zoelva heran mendengar sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang masih ngotot mengusulkan penerapan ketantuan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold terhadap partai politik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Hamdan, ber­dasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu 2019 mendatang digelar serentak. Praktis, dengan begitu tak ada lagi ketentuan presidential threshold.

Seperti diberitakan, Menteri Tjahjo mengusulkan agar presidential threshold tetap diberlakukan dengan perolehan suara minimal 20-25 persen. Hal ini serupa dengan aturan pada Pemilu 2014 lalu. Partai politik dapat membentuk gabungan partai politik untuk men­gusung pasangan calon presi­den dan wakil presiden. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyetujui usulan tersebut. Sementara Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat menolak pem­berlakuan presidential threshold. Sisanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menentukan sikap.


Berikut pernyataan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva terkait pro-kontra penerapan presiden­tial threshold.

Pendapat Anda tentang pro-kontra presidential thresh­old?
Dengan dilakukannya pemilu serentak pada 2019, menurut saya tidak relevan lagi bicara presidential threshold.

Kenapa?

Karena bagaimana menentu­kan partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat presi­dential threshold? Di Undang-Undang Dasar (UUD) itu yang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden kan peserta pemilu. Nah, peserta pemilu yang mana? Ya peserta pemilu yang serentak itu. Kalau peserta pemilu ser­entak dikasih syarat lagi, saya enggak bisa menemukan dasar logikanya.

Menurut Mendagri peserta pemilu yang bisa mengusung pasangan capres-cawapres itu peserta pemilu 2014?
Kalau seandainya dia bilang begitu, maka akan ada masalah. Kalau peserta pemilu sebelum­nya tapi enggak ikut pemilu kali ini bagaimana? Bisa ikut usung enggak? Masak enggak ikut pemilu tapi memenuhi syarat buat mengusung. Jadi gitu.

Kalau begitu presidential threshold terhapus ya?
Iya. Karena pemilunya seren­tak, maka secara otomatis ter­hapus seharusnya. Menemukan syarat itu susah. Dulu kan bisa dikasih syarat karena penye­lenggaraan pemilunya terpisah. Pemilihan presiden (pilpres) di­lakukan setelah pemilu legislatif (pileg). Kalau pemilu serentak bagaimana caranya?

Untuk pihak yang masih ngo­tot agar presidential threshold tetap ada, ada solusi?

Menurut saya enggak ada. Kalau ada paling itu alasan yang dicari-cari. Kalau dicari-cari itu bisa bertentangan dengan konstitusi. Karena UUD me­nyatakan calon presiden dan calon wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabun­gan partai politik yang menjadi peserta pemilu. Jadi pasti orang ngajukan gugatan lagi.

Kok Anda yakin sekali kalau partai pendukung pemerin­tah tetap ngotot menginginkan presidential threshold akan ada gugatan lagi?
Saya juga tidak bisa pastikan. Tapi kemungkinan akan ada yang menggugat. Yang merasa berkepentingan pasti menggu­gat, karena enggak ada dasarnya. Yang konstitusional, yang logic menurut konstitusi enggak bisa dikasih PT(presidential thresh­old) lagi.

Kalau putusan MK soal pemilu serentak ini masih bisa digugat enggak?

Enggak bisa, dia final mengikat. Berlaku sudah.

Kalau DPR merevisi un­dang-undang itu untuk men­gatur pemilu enggak serentak lagi bagaimana?
Mereka bisa saja bikin un­dang-undang lagi buat atur itu, tapi pasti digugat lagi dan kemungkinan kembali lagi ke pemilu serentak. Kecuali MK berubah pandangan, dan kem­bali menyatakan pemilu enggak harus serentak lagi. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya