Berita

Hamdan Zoelva/Net

Wawancara

WAWANCARA

Hamdan Zoelva: Dengan Pemilu Serentak 2019, Tidak Relevan Lagi Bicara Presidential Threshold

RABU, 14 JUNI 2017 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hamdan Zoelva heran mendengar sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang masih ngotot mengusulkan penerapan ketantuan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold terhadap partai politik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Hamdan, ber­dasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu 2019 mendatang digelar serentak. Praktis, dengan begitu tak ada lagi ketentuan presidential threshold.

Seperti diberitakan, Menteri Tjahjo mengusulkan agar presidential threshold tetap diberlakukan dengan perolehan suara minimal 20-25 persen. Hal ini serupa dengan aturan pada Pemilu 2014 lalu. Partai politik dapat membentuk gabungan partai politik untuk men­gusung pasangan calon presi­den dan wakil presiden. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyetujui usulan tersebut. Sementara Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat menolak pem­berlakuan presidential threshold. Sisanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menentukan sikap.


Berikut pernyataan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva terkait pro-kontra penerapan presiden­tial threshold.

Pendapat Anda tentang pro-kontra presidential thresh­old?
Dengan dilakukannya pemilu serentak pada 2019, menurut saya tidak relevan lagi bicara presidential threshold.

Kenapa?

Karena bagaimana menentu­kan partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat presi­dential threshold? Di Undang-Undang Dasar (UUD) itu yang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden kan peserta pemilu. Nah, peserta pemilu yang mana? Ya peserta pemilu yang serentak itu. Kalau peserta pemilu ser­entak dikasih syarat lagi, saya enggak bisa menemukan dasar logikanya.

Menurut Mendagri peserta pemilu yang bisa mengusung pasangan capres-cawapres itu peserta pemilu 2014?
Kalau seandainya dia bilang begitu, maka akan ada masalah. Kalau peserta pemilu sebelum­nya tapi enggak ikut pemilu kali ini bagaimana? Bisa ikut usung enggak? Masak enggak ikut pemilu tapi memenuhi syarat buat mengusung. Jadi gitu.

Kalau begitu presidential threshold terhapus ya?
Iya. Karena pemilunya seren­tak, maka secara otomatis ter­hapus seharusnya. Menemukan syarat itu susah. Dulu kan bisa dikasih syarat karena penye­lenggaraan pemilunya terpisah. Pemilihan presiden (pilpres) di­lakukan setelah pemilu legislatif (pileg). Kalau pemilu serentak bagaimana caranya?

Untuk pihak yang masih ngo­tot agar presidential threshold tetap ada, ada solusi?

Menurut saya enggak ada. Kalau ada paling itu alasan yang dicari-cari. Kalau dicari-cari itu bisa bertentangan dengan konstitusi. Karena UUD me­nyatakan calon presiden dan calon wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabun­gan partai politik yang menjadi peserta pemilu. Jadi pasti orang ngajukan gugatan lagi.

Kok Anda yakin sekali kalau partai pendukung pemerin­tah tetap ngotot menginginkan presidential threshold akan ada gugatan lagi?
Saya juga tidak bisa pastikan. Tapi kemungkinan akan ada yang menggugat. Yang merasa berkepentingan pasti menggu­gat, karena enggak ada dasarnya. Yang konstitusional, yang logic menurut konstitusi enggak bisa dikasih PT(presidential thresh­old) lagi.

Kalau putusan MK soal pemilu serentak ini masih bisa digugat enggak?

Enggak bisa, dia final mengikat. Berlaku sudah.

Kalau DPR merevisi un­dang-undang itu untuk men­gatur pemilu enggak serentak lagi bagaimana?
Mereka bisa saja bikin un­dang-undang lagi buat atur itu, tapi pasti digugat lagi dan kemungkinan kembali lagi ke pemilu serentak. Kecuali MK berubah pandangan, dan kem­bali menyatakan pemilu enggak harus serentak lagi. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya