Berita

Hamdan Zoelva/Net

Wawancara

WAWANCARA

Hamdan Zoelva: Dengan Pemilu Serentak 2019, Tidak Relevan Lagi Bicara Presidential Threshold

RABU, 14 JUNI 2017 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hamdan Zoelva heran mendengar sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang masih ngotot mengusulkan penerapan ketantuan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold terhadap partai politik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Hamdan, ber­dasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu 2019 mendatang digelar serentak. Praktis, dengan begitu tak ada lagi ketentuan presidential threshold.

Seperti diberitakan, Menteri Tjahjo mengusulkan agar presidential threshold tetap diberlakukan dengan perolehan suara minimal 20-25 persen. Hal ini serupa dengan aturan pada Pemilu 2014 lalu. Partai politik dapat membentuk gabungan partai politik untuk men­gusung pasangan calon presi­den dan wakil presiden. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyetujui usulan tersebut. Sementara Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat menolak pem­berlakuan presidential threshold. Sisanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menentukan sikap.


Berikut pernyataan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva terkait pro-kontra penerapan presiden­tial threshold.

Pendapat Anda tentang pro-kontra presidential thresh­old?
Dengan dilakukannya pemilu serentak pada 2019, menurut saya tidak relevan lagi bicara presidential threshold.

Kenapa?

Karena bagaimana menentu­kan partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat presi­dential threshold? Di Undang-Undang Dasar (UUD) itu yang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden kan peserta pemilu. Nah, peserta pemilu yang mana? Ya peserta pemilu yang serentak itu. Kalau peserta pemilu ser­entak dikasih syarat lagi, saya enggak bisa menemukan dasar logikanya.

Menurut Mendagri peserta pemilu yang bisa mengusung pasangan capres-cawapres itu peserta pemilu 2014?
Kalau seandainya dia bilang begitu, maka akan ada masalah. Kalau peserta pemilu sebelum­nya tapi enggak ikut pemilu kali ini bagaimana? Bisa ikut usung enggak? Masak enggak ikut pemilu tapi memenuhi syarat buat mengusung. Jadi gitu.

Kalau begitu presidential threshold terhapus ya?
Iya. Karena pemilunya seren­tak, maka secara otomatis ter­hapus seharusnya. Menemukan syarat itu susah. Dulu kan bisa dikasih syarat karena penye­lenggaraan pemilunya terpisah. Pemilihan presiden (pilpres) di­lakukan setelah pemilu legislatif (pileg). Kalau pemilu serentak bagaimana caranya?

Untuk pihak yang masih ngo­tot agar presidential threshold tetap ada, ada solusi?

Menurut saya enggak ada. Kalau ada paling itu alasan yang dicari-cari. Kalau dicari-cari itu bisa bertentangan dengan konstitusi. Karena UUD me­nyatakan calon presiden dan calon wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabun­gan partai politik yang menjadi peserta pemilu. Jadi pasti orang ngajukan gugatan lagi.

Kok Anda yakin sekali kalau partai pendukung pemerin­tah tetap ngotot menginginkan presidential threshold akan ada gugatan lagi?
Saya juga tidak bisa pastikan. Tapi kemungkinan akan ada yang menggugat. Yang merasa berkepentingan pasti menggu­gat, karena enggak ada dasarnya. Yang konstitusional, yang logic menurut konstitusi enggak bisa dikasih PT(presidential thresh­old) lagi.

Kalau putusan MK soal pemilu serentak ini masih bisa digugat enggak?

Enggak bisa, dia final mengikat. Berlaku sudah.

Kalau DPR merevisi un­dang-undang itu untuk men­gatur pemilu enggak serentak lagi bagaimana?
Mereka bisa saja bikin un­dang-undang lagi buat atur itu, tapi pasti digugat lagi dan kemungkinan kembali lagi ke pemilu serentak. Kecuali MK berubah pandangan, dan kem­bali menyatakan pemilu enggak harus serentak lagi. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya