Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ekonom UI: KPPU Harus Hati-hati Dalam Kasus Persaingan Usaha

SELASA, 13 JUNI 2017 | 23:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Dr Ine S Ruky mengingatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk berhati-hati dalam menyikapi persoalan persaingan usaha.

Menurut dia, hal ini penting karena terkait dengan keberlangsungan pelaku usaha dan daya saing bisnis di Tanah Air.

"Tidak semua aduan atau persoalan harus ditindaklanjuti dengan dasar monopoli atau persaingan. Perlu dipelajari pula dasar kepentingan keberlangsungan ekonomi.," kata Ine kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/6).


Ahli ekonomi persaingan usaha ini menjelaskan, KPPU sebagai regulator tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penegak hukum dalam kacamata persaingan, tapi juga harus memperhatikan rule of reason yang memerlukan pembuktian mengenai dampak.

"KPPU harus bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan agar industri di Indonesia tumbuh dan berkembang," katanya.

Pendekatan rule of reason, menurutnya, dibutuhkan lembaga persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu.

"Hal ini guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan," katanya.

Ine menyebutkan pengertian persaingan sendiri masih menjadi polemik, menurut doktrin 'A' dan doktrin 'B' dalam perspektif ilmu ekonomi bisa berbeda dan hal ini yang harus diselaraskan dalam pertimbangan KPPU.

"Pengertian monopoli tidak selamanya negatif. Dalam kacamata ilmu ekonomi dan bisnis, monopoli dalam kondisi tertentu diperlukan perusahaan agar usahanya lebih efisien. Apalagi jika memang perusahaan tersebut unggul serta produknya lebih disukai konsumen," papar Ine.

"Seringkali sebuah metode praktik bisnis dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, bukan untuk menyingkirkan pesaing atau mematikannya," sambung dia.

Dia menekankan saat ini sudah lumrah perusahaan manufaktur melakukan perjanjian eksklusif dengan distributornya. Di mana produk yang mereka jual harus sesuai dengan perjanjian tidak boleh menjual produk lain.

"Misal, Honda dengan dealer atau distributornya yang memang hanya boleh menjual motor Honda. Tidak ada yang dirugikan karena mereka melakukan perjanjian eksklusif dengan dealer Honda sendiri," katanya.

Hal ini pula yang terjadi pada PT Tirta Investama (Aqua) yang melakukan kerja sama dengan salah satu distributornya. Ine menilai langkah tersebut wajar karena memang terkait dengan kepentingan bisnis perusahaan. Di mana distributor lain masih bisa melakukan penjualan di tempat lain atau bahkan kerja sama dengan ditributor luar yang belum terikat kerja sama dengan Tirta Investama.

"Saya kira kalau ada pengaduan monopoli terhadap suatu produk terkait kasus seperti ini sebaiknya KPPU tidak melanjutkannya. Apalagi perusahaan yang mengadukan perkara juga tumbuh dan berkembang bahkan dengan pesat. Perusahaan tersebut juga masih bisa mendistribusikan produknya di tempat lain," terangnya.

Karenanya dia menekankan KPPU harus memiliki kriteria proses, dan indikator dalam menangani masalah monopoli. Beberapa pasal dalam UU No 5 Tahun 2009 harus direvisi karena masih butuh penjelasan.

"Peningkatan pengetahuan, teknik dalam menangani, teknik dalam membuktikan, teknik dalam menangani banding, sampai sejauh mana sudah menerapkan standar pembuktian," tukasnya.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya