Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ekonom UI: KPPU Harus Hati-hati Dalam Kasus Persaingan Usaha

SELASA, 13 JUNI 2017 | 23:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Dr Ine S Ruky mengingatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk berhati-hati dalam menyikapi persoalan persaingan usaha.

Menurut dia, hal ini penting karena terkait dengan keberlangsungan pelaku usaha dan daya saing bisnis di Tanah Air.

"Tidak semua aduan atau persoalan harus ditindaklanjuti dengan dasar monopoli atau persaingan. Perlu dipelajari pula dasar kepentingan keberlangsungan ekonomi.," kata Ine kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/6).


Ahli ekonomi persaingan usaha ini menjelaskan, KPPU sebagai regulator tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penegak hukum dalam kacamata persaingan, tapi juga harus memperhatikan rule of reason yang memerlukan pembuktian mengenai dampak.

"KPPU harus bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan agar industri di Indonesia tumbuh dan berkembang," katanya.

Pendekatan rule of reason, menurutnya, dibutuhkan lembaga persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu.

"Hal ini guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan," katanya.

Ine menyebutkan pengertian persaingan sendiri masih menjadi polemik, menurut doktrin 'A' dan doktrin 'B' dalam perspektif ilmu ekonomi bisa berbeda dan hal ini yang harus diselaraskan dalam pertimbangan KPPU.

"Pengertian monopoli tidak selamanya negatif. Dalam kacamata ilmu ekonomi dan bisnis, monopoli dalam kondisi tertentu diperlukan perusahaan agar usahanya lebih efisien. Apalagi jika memang perusahaan tersebut unggul serta produknya lebih disukai konsumen," papar Ine.

"Seringkali sebuah metode praktik bisnis dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, bukan untuk menyingkirkan pesaing atau mematikannya," sambung dia.

Dia menekankan saat ini sudah lumrah perusahaan manufaktur melakukan perjanjian eksklusif dengan distributornya. Di mana produk yang mereka jual harus sesuai dengan perjanjian tidak boleh menjual produk lain.

"Misal, Honda dengan dealer atau distributornya yang memang hanya boleh menjual motor Honda. Tidak ada yang dirugikan karena mereka melakukan perjanjian eksklusif dengan dealer Honda sendiri," katanya.

Hal ini pula yang terjadi pada PT Tirta Investama (Aqua) yang melakukan kerja sama dengan salah satu distributornya. Ine menilai langkah tersebut wajar karena memang terkait dengan kepentingan bisnis perusahaan. Di mana distributor lain masih bisa melakukan penjualan di tempat lain atau bahkan kerja sama dengan ditributor luar yang belum terikat kerja sama dengan Tirta Investama.

"Saya kira kalau ada pengaduan monopoli terhadap suatu produk terkait kasus seperti ini sebaiknya KPPU tidak melanjutkannya. Apalagi perusahaan yang mengadukan perkara juga tumbuh dan berkembang bahkan dengan pesat. Perusahaan tersebut juga masih bisa mendistribusikan produknya di tempat lain," terangnya.

Karenanya dia menekankan KPPU harus memiliki kriteria proses, dan indikator dalam menangani masalah monopoli. Beberapa pasal dalam UU No 5 Tahun 2009 harus direvisi karena masih butuh penjelasan.

"Peningkatan pengetahuan, teknik dalam menangani, teknik dalam membuktikan, teknik dalam menangani banding, sampai sejauh mana sudah menerapkan standar pembuktian," tukasnya.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya