Berita

Net

Politik

Pansus Masih Kaji Definisi Teror

SELASA, 13 JUNI 2017 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Terorisme menyatakan bahwa salah satu pembahasan panjang dalam revisi adalah definisi daripada teror itu sendiri.

Menurut Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Raden Muhammad Syafii, terdapat 172 rancangan definisi teror yang masuk dan perlu dikaji lebih mendalam. Hal itu dimaksud agar tidak menyudutkan kelompok ataupun agama tertentu.

"Stigma teroris itu Islam maka sama saja dianggap menyentuh umat Islam, itu yang saya anggap berbahaya. Kita ingin menempatkan definisi terorisme itu dalam posisi yang netral, tidak ada indikasi agama-agama dan lain-lain," jelasnya usai menhadiri diskusi bertema 'Pancasila, Terorisme dan Proxy War' di Jalan Bangka Raya, Jakarta (Selasa, 13/6).


Syafii menjelaskan, wacana adanya peranan militer dalam revisi UU terorisme juga telah diterima oleh pansus. Peran militer dalam pemberantasan terorisme mengingat terorisme bukan sebatas kriminal yang diatasi oleh penegak hukum, melainkan sudah jadi ancaman keamanan nasional.

"Ada di dalam konsideran. Sudah diakomodir dan disepakati seluruh peserta bahwa selain ancaman kepada keamanan ketertiban, teroris juga kejahatan terhadap negara," ujarnya.

Pembahasan revisi UU terorisme sendiri mengalami kebuntuan pada materi masa waktu penangkapan terduga teroris. Pemerintah mengusulkan masa waktu penangkapan terduga teroris selama 30 hari tanpa perpanjangan, namun parlemen meminta agar penangkapan dilakukan selama 14 hari dengan perpanjangan tujuh hari apabila diperlukan. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya