Berita

Mendikbud Muhajir/net

Politik

Mendikbud: Istilah Full Day School Menyesatkan

SELASA, 13 JUNI 2017 | 19:19 WIB | LAPORAN:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy enggan menggunakan istilah full day school untuk sistem sekolah yang hanya berlaku lima hari.

"Jangan pakai full day school karena menyesatkan," tegasnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Muhajir mengaku lebih setuju jika program itu disebut program pendidikan penguatan karakter (PPK). PPK katanya hanya bertujuan untuk mengurangi beban guru. Namun dipastikannya program itu tak akan membebani murid.


Lebih lanjut, Muhajir mengaku jika program PPK tetap akan dijalankan meskipun banyak pihak yang menentang.

"Bukan kita hentikan. Keputusan dari rapat terbatas meminta sebelum desiminasi supaya diadakan piloting dulu. Juga kita lakukan. Tahun lalu 1500 sekolah yang terlibat piloting. Tahun ini 5000 tapi yang ikut melebihi hampir 9000 lebih. 9830 sekolah. Ada 11 kabupaten kota yang sukarela berlakukan seluruhnya," jelas Muhajir.

Atas dasar itu, pihaknya memandang agar perlu diturunkan permen yang mengakomodasi penyelennggaraan itu.

"Permennya juga baru bisa keluar dari Kemenkumham hari​ ini. Yang sebelumnya​ diperbincangkan itu saya tidak tahu bahannya dari mana. Jadi yang mau kritik baca permen-nya dulu. Tadi sudah turun, nanti kami akan sahkan," jelasnya.

Muhajir menambahkan berlakunya kebijakan ini berhubungan erat dengan adanya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2017 tentang revisi beban kerja guru.

Salah satu yang pihaknya benahi melalui aturan itu yakni menyangkut beban mengajar guru 24 jam tatap muka. Dimana menurutnya masalah tersebut sesungguhnya sejak 10 tahun yang lalu. Guru selama ini katanya hanya dihargai kerjanya 24 jam masuk kelas. Diluar itu bukan dianggap jam kerja. Akibatnya banyak guru yang tak 24 jam tatap muka tidak mendapatkan tunjangan.

PPK kata Muhajir hanya mengalihkan beban kerja guru saja. Sehingga nanti pekerjaan guru selain mengajar di luar itu ada 5 tugas pokok itu nanti bisa diakui menjadi beban kerja yang bersangkutan layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami mengatasinya supaya guru tidak terjebak tatap muka itu. Kami slot lain menilai kinerja guru dengan beban kerja sebagaimana ASN," demikian Muhajir.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya