Berita

Giri Suprapdiono/Net

Wawancara

WAWANCARA

Giri Suprapdiono: Pejabat Makin Patuh, Setoran Gratifikasi Ke KPK Jumlahnya Terus Bertambah

SENIN, 12 JUNI 2017 | 09:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perilaku kepatuhan pejabat negara ini tentunya diapresiasi penuh oleh KPK. Berikut penu­turan Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono.

Seperti apa peningkatan jum­lah gratifikasi itu?
Tahun 2013 KPK menerima total Rp 1,6 miliar. Kemudian pada tahun 2014, KPK menerima sekitar Rp 2,6 miliar. Tahun 2015, kami mengembalikan Rp 2,65 miliar. Tahun lalu, kami berhasil mengembalikan Rp 14,8 miliar. Lalu tahun ini sampe bulan ke 5, kami berhasil kembalikan gratifikasi senilai Rp 108,3 miliar. Menurut saya itu fantastis, angka kepatuhannya semakin tinggi.

Kenapa bisa meningkat?

Kenapa bisa meningkat?
Ini artinya orang semakin patuh. Dia dikirimin hadiah, tapi dia enggak mau terima dan langsung lapor. Lagipula kalau sekarang melaporkan gratifikasi itu kan mudah. Tinggal manfaat­kan aplikasi.

Maksudnya?

Jadi mereka dapat makanan ya sudah langsung kasih ke panti asuhan, orang miskin di sekitarnya, lalu foto dan kirim ke kami.

Kalau dulu pelaporan terima parsel datang ke KPK, terima piring kirim ke KPK, seka­rang trennya enggak seperti itu. Karena pejabat tersebut tidak pernah meminta.

Kalau gratifikasi dalam ben­tuk uang, modusnya seperti apa biasanya?
Biasanya uang tersebut datang tidak secara langsung, tapi da­tang lewat orang, dan biasanya pejabat tersebut tidak tahu kaitan gratifikasinya dengan apa. Jadi mereka lebih pilih mengemba­likan duluan.

KPK kan sudah sering melakukan sosialisasi masalah gratifikasi ini. Tapi kenapa masih saja ada yang langsung menerima begitu saja?

Itu karena kebiasaan saja. Pemberian terkait jabatan itu seringkali dia tidak minta. Habis membuat keputusan pun tidak minta. Mungkin memang masih diperlukan sosialisasi yang lebih gencar lagi. Terakhir, kami pakai aplikasi untuk mempermudah.

Jelang lebaran ini tren grati­fikasinya seperti apa?
Trennya mengalami pen­ingkatan, karena ada kebutu­han. Kebutuhan jelang lebaran dan event-event hari raya itu besar sekali.

Bentuk gratifikasinya seperti apa?
Kalau sekarang gratifikasinya lebih kepada kebutuhan jelang lebaran. Misalnya dia mau mudik, mau belanja, dan lain - lain. Kebutuhan itulah, de­mand itulah yang mempercepat transaksi. Aku butuh uang jelang lebaran ini, butuh ini, itulah yang lebih banyak.

Jelang lebaran bukan parsel?

Kalau parsel justru banyak berkurang 3-4 tahun ini. Kalau ada parsel biasanya pejabat menolak, dan langsung menerus­kan kepada pihak yang membu­tuhkan.

Soal penindakan. Banyak kalangan menilai hukuman buat koruptor belum menim­bulkan efek jera. Bagaimana pandangan KPK terkait hal ini?
Ada yang bilang, orang akan jera kalau dihukum selama-lamanya, tidak. Ada yang bil­ang kalau perlu dihukum mati. Namun demikian menurut KPK yang paling pas adalah dengan memiskinkan koruptor.

Ketika KPK menggabung­kan tindak pidana korupsi den­gan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebenernya kami ingin memiskinkan koruptor. Supaya tidak punya uang lagi untuk melakukan kejaha­tan baru.

Maksudnya kejahatan ba­ru?

Maksudnya adalah menyuap, menyuap hakim, menyuap jaksa, menyuap sipir penjara, me­nyuruh orang lain melakukan tindak pidana untuk mencelakai penyidik, atau kejahatan lainnya. Tidak berhenti karena keluar dari penjara masih kaya.  ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya