Berita

Lukman Hakim Saifuddin/Net

Wawancara

WAWANCARA

Lukman Hakim Saifuddin: Kalau Masjid Ahmadiyah Digunakan Untuk Sebarkan Ajarannya, Tak Mengapa Disegel

SABTU, 10 JUNI 2017 | 08:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyegelan masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) kembali terjadi. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyegel lokasi pusat kegiatan Ahmadiyah di Depok pada Minggu, 4 Juni 2017. Penyegelan ini merupa­kan kali ketujuh yang dilaku­kan sejak 2011-2017. Pemkot Depok mengatakan, penyegelan dilakukan untuk melindungi ke­selamatan jamaah Ahmadiyah. Sementara jamaah Ahmadiyah menilai penyegelan yang dilaku­kan Pemkot Depok tidak sah dan cacat hukum. Berikut penda­pat Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin terkait masalah tersebut.

Bagaimana pandangan Anda terkait aksi penyegelan tersebut?

Terkait penyegelan itu saya minta supaya semua pihak mem­perhatikan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Sesuai SKB itu, yang dilarang dari Ahmadiyah adalah larangan dalam hal menyebarluaskan ajaran, di mana ajaran itu men­gandung substansi bahwa ada nabi selain Nabi Muhammad SAW. Jadi, harus dipastikan dulu apakah masjid tersebut dipergunakan untuk menyebar­luaskan ajaran yang dilarang oleh SKB itu atau tidak.

Kalau iya bagaimana?

Kalau iya bagaimana?
Kalau iya tidak apa-apa disegel.

Kalau tidak bagaimana?

Kalau tidak, maka sebaiknya tidak melakukan penyegelan. Karena bagaimanapun masjid adalah tempat ibadah.

Tapi kan ajaran Ahmadiyah dianggap sesat?
Setiap orang kan punya hak, untuk beribadah sesuai agama yang diyakininya. Konstitusi kita menjamin kemerdekaan mereka melakukan hal itu.

Begitu juga dengan jamaah Ahmadiyah yang mau menun­aikan ajaran agamanya. Mereka harus dijamin oleh kita, karena konstitusi menjamin setiap kita boleh menjalankan ajaran agama yang dipeluknya.

Berarti kalau tidak menye­barkan ajaran yang dilarang itu, Jamaah Ahmadiyah tetap boleh berkegiatan?
Berpulang pada apa alasan penyegelan itu. Ini harus clear alasannya apa. Kalau alasan­nya karena masjid digunakan untuk menyebarluaskan ajaran yang dilarang itu, maka bisa dimengerti kalau tempat itu disegel.

Karena dijadikan tempat un­tuk kegiatan yang dilarang. Tapi kalau sama sekali tidak menjadi tempat untuk menyebarluaskan ajaran di mana ada nabi setelah Nabi Muhammad, sebenarnya enggak ada alasan.

Oleh karena itu mari kita me­mahami betul esensi l, substansi dari SKB 2008 itu. Supaya kita tepat menyikapinya.

Tempatnya kan sudah dis­egel karena dianggap sesat. Tapi kenapa jamaahnya tidak ada yang ditangkap?
Orangnya juga bisa diper­soalkan, bisa dibawa ke ranah hukum kalau memang diang­gap menyebarkan ajaran yang dilarang dalam SKB tersebut. Tapi ini kan tempatnya yang sudah dianggap melanggar, karena dianggap menjadi tempat untuk menyebarkan ajaran yang dilarang. Kalau terbukti memang harus disegel.

Kalau memang terjadi penyebaran ajaran itu, apa sanksi yang bisa dijatuhkan buat Ahmadiyah?
Jadi kalau itu masih disebarlu­askan, masih didakwakan, maka Ahmadiyah bisa dibubarkan organisasinya. Ini sesuai dengan poin ketiga isi SKB tersebut.

Masjid Ahmadiyah banyak yang disegel oleh masyarakat, karena resah dengan aja­ran yang mereka anut. Ada imbauan buat masyarakat terkait hal ini?

Kepada warga masyarakat diimbau untuk menjaga dan memelihara kerukunan um­at beragama, serta ketentera­man dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan atau tindakan melawan hukum ter­hadap penganut, anggota, dan atau anggota pengurus JAI. Warga yang tidak mengindahkan imbauan dapat dikenai sanksi se­suai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau buat Pemda?

Aparat pemerintah daerah harus melakukan langkah-langkah pembinaan, dalam rangka pengamanan, dan pen­gawasan pelaksanaan SKB tersebut. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya