Berita

Politik

PP Muhammadiyah Tolak Dana Saksi Pemilu Dibiayai APBN

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 21:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Usul agar dana bagi saksi pemilu dibiayai APBN dianggap akan merusak tatanan penyelenggaraan pemilu dan membebani anggaran negara.

Demikian masukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terhadap pembahasan RUU Pemilu, yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Dr. H. Haedar Nashir, M.Si dan Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed, di Jakarta, Jumat (9/6).

Menurut Muhammadyah, pemberian dana saksi kepada partai politik tidak serta merta mengurangi kecurangan dalam pemilu. Untuk mengurangi kecurangan, dapat ditempuh cara-cara untuk memperkuat fungsi pengawasan dalam pemilu. Sebaliknya, negara dapat menggunakan dana yang tadinya dialokasikan untuk saksi menjadi pembiayaan sektor kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.


Ditambahkan PP Muhammadiyah, KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilu yang menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemilu di daerah. Jika lembaga ini bersifat ad hoc maka ia tidak leluasa dalam menyelenggarakan pilkada.

Misalnya saja, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan tata kelola keuangan negara, lembaga ad hoc tidak boleh mengelola keuangan sendiri. Ini tentu akan menghambat dan menganggu proses pelaksanaan pemilu dan juga pemilihan kepala daerah. Selain itu KPU Kabupaten/Kota selama ini sudah memiliki satuan kerja yang bersifat parmenen (perangkat pegawai kesekretariatan organik).

"Karena itu, sudah waktunya KPU Kabupaten atau Kota dijadikan lembaga permanen," demikian saran Muhammadiyah.

Masih terkait RUU Pemilu, PP Muhammadiyah juga sangat berharap agar DPR bersama-sama pemerintah dapat menyusun UU Pemilu yang tidak bersifat sekali pakai.

"Dengan demikian kita memiliki undang-undang yang benar-benar mewakili kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan partai politik," tegasnya. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya