Berita

Politik

PP Muhammadiyah Tolak Dana Saksi Pemilu Dibiayai APBN

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 21:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Usul agar dana bagi saksi pemilu dibiayai APBN dianggap akan merusak tatanan penyelenggaraan pemilu dan membebani anggaran negara.

Demikian masukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terhadap pembahasan RUU Pemilu, yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Dr. H. Haedar Nashir, M.Si dan Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed, di Jakarta, Jumat (9/6).

Menurut Muhammadyah, pemberian dana saksi kepada partai politik tidak serta merta mengurangi kecurangan dalam pemilu. Untuk mengurangi kecurangan, dapat ditempuh cara-cara untuk memperkuat fungsi pengawasan dalam pemilu. Sebaliknya, negara dapat menggunakan dana yang tadinya dialokasikan untuk saksi menjadi pembiayaan sektor kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.


Ditambahkan PP Muhammadiyah, KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilu yang menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemilu di daerah. Jika lembaga ini bersifat ad hoc maka ia tidak leluasa dalam menyelenggarakan pilkada.

Misalnya saja, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan tata kelola keuangan negara, lembaga ad hoc tidak boleh mengelola keuangan sendiri. Ini tentu akan menghambat dan menganggu proses pelaksanaan pemilu dan juga pemilihan kepala daerah. Selain itu KPU Kabupaten/Kota selama ini sudah memiliki satuan kerja yang bersifat parmenen (perangkat pegawai kesekretariatan organik).

"Karena itu, sudah waktunya KPU Kabupaten atau Kota dijadikan lembaga permanen," demikian saran Muhammadiyah.

Masih terkait RUU Pemilu, PP Muhammadiyah juga sangat berharap agar DPR bersama-sama pemerintah dapat menyusun UU Pemilu yang tidak bersifat sekali pakai.

"Dengan demikian kita memiliki undang-undang yang benar-benar mewakili kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan partai politik," tegasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya