Berita

Haedar Nashir/net

Politik

PP Muhammadiyah: Ambang Batas Parlemen Dan Pencalonan Presiden Tidak Relevan Lagi

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 19:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

 Parliamentary threshold sebagai upaya penyederhanaan parpol masih belum efektif, bahkan bisa menghilangkan suara rakyat.

Perbaikan ke depan bisa dilakukan dengan penerapan ambang batas parlemen nol persen.

"Penerapan ambang batas yang tinggi tidak serta merta menyederhanakan partai politik. Yang diperlukan adalah pengaturan ambang  batas pembentukan fraksi di DPR," demikian masukan Pengurus Pusat Muhammadiyah terhadap pembahasan RUU Pemilu.


Masukan PP Muhammadiyah dirangkum dalam keterangan pers yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Dr. H. Haedar Nashir, M.Si dan Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed, di Jakarta, Jumat (9/6).

Keputusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan pemilu diadakan serentak mengakibatkan penerapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi tidak relevan. Untuk itu penerapan ambang batas pencalonan presiden nol persen merupakan pilihan paling tepat.

"Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama yang terdiri dari pemilu legislatif dan pemilu presiden, oleh sebab itu tidak relevan lagi jika diterapkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Haedar.

Selain itu di dalam UUD 1945 juga disebutkan bahwa syarat untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden adalah diajukan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Dengan demikian partai politik manapun yang sudah mengalami verifikasi oleh KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2019 dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Meniadakan ambang batas pencalonan bertujuan untuk memberikan keadilan bagi semua peserta pemilu," tambah Haedar. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya