Berita

Bambang Soesatyo/Net

Politik

Bamsoet: Surat Miryam Sedikit Banyak Mulai Membuka Tabir

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 08:44 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Tersangka pemberian keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani, menyurati Pansus Angket KPK di DPR, Kamis (8/6). Inti surat itu, Miryam menyatakan tidak ditekan oleh anggota Komisi III DPR terkait pencabutan BAP-nya pada persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan masuknya surat Miryam tersebut sedikit banyak mulai membuka tabir bahwa sesungguhnya tidak ada anggota Komisi III yang menekan dan mengancam dirinya agar mencabut BAP kesaksiannya di pengadilan pada tanggal 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 lalu. Sebagaimana disampaikan salah seorang penyidik KPK di bawah sumpah di persidangan.

"Saya pribadi dari awal sangat menyesalkan pernyataan prematur yang menyebut ada sejumlah anggota Komisi III DPR menekan dan mengancam Miryam tersebut hanya berdasarkan pengakuan Miryam tanpa di-crosscheck ke para pihak yang disebutkan itu," kata Bamsoet sapaan akrab politisi Golkar itu, Jumat (9/6).


"Nah, sekarang Miryam telah menyampaikan bantahannya kepada Pansus Hak Angket KPK. Tinggal sekarang penyidik KPK membuktikan pernyataannya di pengadilan yang mengutip pengakuan Miryam," lanjut Bamsoet.

Pembuktian itu menurutnya tidak sulit. Pasalnya, setiap pemeriksaan baik kepada saksi maupun tersangka sesuai SOP KPK selalu direkam, baik suara maupun gambar, dan semua tertuang dalam BAP yang tentu saja diparaf halaman demi halaman, dan halaman terakhirnya ditandatangani oleh terperiksa.

"Kalau ternyata penyidik bisa menunjukkan bukti dengan memperdengarkan sebagian rekaman yang terkait pernyataan Miryam yang menyebut sejumlah nama tersebut, maka saya dan kawan-kawan yang namanya disebut secara serampangan tersebut akan melaporkan Miryam ke Mabes Polri karena melakukan fitnah dan menuduh tanpa bukti," tegas Bamsoet.

"Bagaimana bisa dia menyatakan hal tersebut sementara saya pribadi tidak tahu nomor kontak Miryam dan selama bertahun-tahun di DPR tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan apalagi berkomunikasi. Bagaimana bisa tiba-tiba dituduh menekan dan mengancam?" tambahnya.

Namun sebaliknya, lanjut Bamsoet, kalau penyidik KPK ternyata tidak bisa membuktikan dengan memutar secara terbatas rekaman pemeriksaan yang terkait dengan penyebutan sejumlah nama oleh Miryam, maka hal itu tentu sangat disesalkan bahwa hal itu disampaikan penyidik KPK di pengadilan di bawah sumpah.

"Dan untuk itu kami berharap Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang baru saja terbentuk mampu membuat persoalan ini terang menderang. Siapa mengaku apa dan siapa mengarang apa," tukas Bamsoet, yang juga anggota Pansus KPK.

Berikut isi surat Miryam yang ditulis tangan lengkap dengan materai:

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Sarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.

Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa paksaan.

Ditandatangani bermaterai 6.000 rupiah Miryam S Haryani
.
[rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya