Berita

Bambang Soesatyo/Net

Politik

Bamsoet: Surat Miryam Sedikit Banyak Mulai Membuka Tabir

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 08:44 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Tersangka pemberian keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani, menyurati Pansus Angket KPK di DPR, Kamis (8/6). Inti surat itu, Miryam menyatakan tidak ditekan oleh anggota Komisi III DPR terkait pencabutan BAP-nya pada persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan masuknya surat Miryam tersebut sedikit banyak mulai membuka tabir bahwa sesungguhnya tidak ada anggota Komisi III yang menekan dan mengancam dirinya agar mencabut BAP kesaksiannya di pengadilan pada tanggal 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 lalu. Sebagaimana disampaikan salah seorang penyidik KPK di bawah sumpah di persidangan.

"Saya pribadi dari awal sangat menyesalkan pernyataan prematur yang menyebut ada sejumlah anggota Komisi III DPR menekan dan mengancam Miryam tersebut hanya berdasarkan pengakuan Miryam tanpa di-crosscheck ke para pihak yang disebutkan itu," kata Bamsoet sapaan akrab politisi Golkar itu, Jumat (9/6).


"Nah, sekarang Miryam telah menyampaikan bantahannya kepada Pansus Hak Angket KPK. Tinggal sekarang penyidik KPK membuktikan pernyataannya di pengadilan yang mengutip pengakuan Miryam," lanjut Bamsoet.

Pembuktian itu menurutnya tidak sulit. Pasalnya, setiap pemeriksaan baik kepada saksi maupun tersangka sesuai SOP KPK selalu direkam, baik suara maupun gambar, dan semua tertuang dalam BAP yang tentu saja diparaf halaman demi halaman, dan halaman terakhirnya ditandatangani oleh terperiksa.

"Kalau ternyata penyidik bisa menunjukkan bukti dengan memperdengarkan sebagian rekaman yang terkait pernyataan Miryam yang menyebut sejumlah nama tersebut, maka saya dan kawan-kawan yang namanya disebut secara serampangan tersebut akan melaporkan Miryam ke Mabes Polri karena melakukan fitnah dan menuduh tanpa bukti," tegas Bamsoet.

"Bagaimana bisa dia menyatakan hal tersebut sementara saya pribadi tidak tahu nomor kontak Miryam dan selama bertahun-tahun di DPR tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan apalagi berkomunikasi. Bagaimana bisa tiba-tiba dituduh menekan dan mengancam?" tambahnya.

Namun sebaliknya, lanjut Bamsoet, kalau penyidik KPK ternyata tidak bisa membuktikan dengan memutar secara terbatas rekaman pemeriksaan yang terkait dengan penyebutan sejumlah nama oleh Miryam, maka hal itu tentu sangat disesalkan bahwa hal itu disampaikan penyidik KPK di pengadilan di bawah sumpah.

"Dan untuk itu kami berharap Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang baru saja terbentuk mampu membuat persoalan ini terang menderang. Siapa mengaku apa dan siapa mengarang apa," tukas Bamsoet, yang juga anggota Pansus KPK.

Berikut isi surat Miryam yang ditulis tangan lengkap dengan materai:

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Sarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.

Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa paksaan.

Ditandatangani bermaterai 6.000 rupiah Miryam S Haryani
.
[rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya