Berita

Net

Politik

Fatwa Media Sosial MUI

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 06:50 WIB | OLEH: DR. ISWANDI SYAHPUTRA

MASIH ingat dengan berbagai tekanan opini tentang fatwa MUI bukan bagian dari hukum positif? Sebelumnya, masih ingat dengan tekanan pada MUI terkait sertifikasi halal kemudian MUI dituding lembaga korup? Tidak cukup, masih ingat pernikahan Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin juga sempat dijadikan materi untuk merusak nama baik KH Ma'ruf Amin dan MUI lembaga yang dipimpinnya.

Itulah wajah MUI dalam potret media massa dan media sosial usai mengeluarkan fatwa yang diperlukan untuk proses pemeriksaan tentang kasus penistaan agama. MUI saat itu juga dituding tidak melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan pelaku.

Terhadap berbagai tekanan tersebut, MUI, terutama Ketua MUI Bapak KH Ma'ruf Amin tetap sabar, tenang, tapi teguh dalam pendirian. Ulama, bagaimanapun berbeda dengan orang biasa. Keilmuan dan pengalaman spiritualnya yang membuat seorang Ulama menjadi ahli waris Nabi.


Fatwa Ulama, saya meyakini tidak muncul dari hati yang jutek dan fikiran yang butek. Sebaliknya, fatwa Ulama saya yakini keluar dari hari yang bersih dan fikiran yang jernih.

Kendati demikian, fatwa MUI, tidak muncul di ruang kosong. Fatwa itu hidup dalam lingkungan sosial yang berubah dinamis. Dalam perspektif ini, kita bisa menarik beberapa poin untuk menemukan polarisasi masyarakat terhadap fatwa MUI. Misalnya dengan mengajukan pertanyaan dan menemukan jawaban atas masalah:

1) Mengapa fatwa MUI soal penistaan agama ditolak dan fatwa MUI soal media sosial diterima oleh pihak (kelompok atau orang) tertentu?

2) Apakah pihak (kelompok atau orang) yang menolak fatwa MUI soal penistaan agama sama dari pihak (kelompok atau orang) yang menerima fatwa MUI soal media sosial?
(2.a.) Mengapa pihak (kelompok atau orang) berubah dalam menolak dan menerima fatwa MUI?

3) Apakah pihak (kelompok atau orang) yang menerima fatwa MUI soal penistaan agama sama dengan pihak (kelompok atau orang) yang menerima fatwa MUI tentang media sosial?
(3.a.) Mengapa pihak (kelompok atau orang) ini tidak berubah dalam menerima fatwa MUI?

Dari sinilah kita akan menemukan titik cerah adanya polarisasi dua kelompok sosial yang berbeda dalam mensikapi fatwa MUI, yaitu:

Kelompok I
Kelompok sosial yang menerima atau menolak fatwa MUI karena kepentingan yang harus dibela sebagai faktor eksternal. Dan kepuasan, rasa lega, atau selaras dengan keinginan sebagai faktor internal.

Kelompok ini aslinya labil, tapi dapat juga menjadi stabil. Stabilitasnya ditentukan oleh terpenuhinya atau tidak faktor ekstrnal dan internalnya tersebut. Stabilitas ditentukan oleh kepentingan dan kepuasaan.

Kelompok II
Kelompok sosial yang menerima (tidak ada opsi menolak) fatwa MUI karena ketaatan untuk mematuhi dan menghormati ulama sebagaimana diajarkan oleh agama.

Kelompok ini aslinya stabil, tapi dapat juga menjadi labil. Labilitasnya ditentukan oleh reaksi penolakan. Jika ada kelompok yang menolak dengan keras fatwa MUI, mereka akan muncul sebagai pembela fatwa MUI yang juga paling keras. Labilitas mereka cuma reaksi atas suatu aksi, sebab aslinya kelompok ini memang stabil.

Lantas, bagaimana sikap kita terhadap fatwa MUI soal sosmed? Bagi saya, fatwa itu bisa mengikat bisa tidak mengikat karena fatwa sebagai pendapat hukum. Namun, yang terpenting adalah meletakkan Ulama sebagai pewaris para Nabi. Ini semangat moral agama yang sebaiknya dipegang teguh.

Dalam perspektif ini pula, umat muslim dapat belajar untuk selalu berprasangka baik pada fatwa ulama atau MUI. Misalnya, tidak pantas mengajukan pertanyaan, "Apakah MUI sudah tabayyun dengan netizen sebelum keluarkan fatwa tentang media sosial?" Tidak perlu, dan tidak penting karena saya yakin fatwa MUI didasarkan pada pertimbangan keilmuan dan kemashlahatan bagi bangsa dan negara.

Persoalan fatwa itu menguntungkan atau merugikan satu kelompok, itu sudah merupakan wilayah praktis. Jangan sampai hal praktis merusak substansi dari semangat moral agama. Ulama tetap harus dihormati...

Pandangan seperti ini menurut saya netral dan wajar. Sehingga tidak perlu mencaci Ulama dan MUI jika fatwanya berbeda dengan kepentingan atau selera kita. Tapi tidak perlu juga memuji dan mengapresiasi berlebihan fatwa MUI bila fatwa itu sesuai dengan kepentingan atau selera kita. Terimalah fatwa MUI sebagai suatu pendapat hukum yang mencerahkan kehidupan publik.

Menghina saat benci dengan fatwa MUI, dan memuji saat suka dengan fatwa MUI menunjukkan kita dalam keadaan labil dan di bawah pengaruh candu dunia. [***]

Penulis adalah Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya