Berita

Ilustrasi/net

Politik

Fatwa MUI Tidak Cukup, Indonesia Perlu Kode Etik Bermedsos

RABU, 07 JUNI 2017 | 16:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang perilaku ber-media sosial (medsos) patut dipuji juga ditaati. Apalagi, aktivitas yang salah dalam bermedsos sedang membawa bangsa bergerak ke arah negatif.

"Butir-butir fatwa tersebut bersumber dari nilai-nilai agama Islam yang memang mengandung kebenaran," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Abdulhamid Dipopramono, kepada wartawan, Rabu (7/6).

Namun, karena bersifat fatwa dari ulama Islam yang merupakan suatu imbauan, maka daya jangkau dan daya ikatnya terbatas. Sanksi dari fatwa adalah agamis dan bersifat moralistik maka bukan merupakan hukum positif formal dalam bernegara.


"Jadi kita membutuhkan lebih dari fatwa MUI," jelasnya.

Agar bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat yang terdiri dari  berbagai agama maka diperlukan sesuatu yang lebih formal dan lintas agama, yaitu kode etik. Menurutnya, kode etik bermedsos di Indonesia harus berlaku atau mengikat seluruh rakyat.

Katanya, medsos adalah bentuk media, di samping media konvensional seperti cetak, televisi, dan online. Bedanya, medsos ada tanpa lembaga yang mewadahi dan sifatnya sangat cair. Di sana semua orang bisa menjadi produsen, distributor, sekaligus konsumen.

Sedangkan kode etik bisa lebih operasional daripada fatwa dan bisa menjangkau masyarakat lebih luas, bukan hanya yang beragama Islam. Kode etik juga bisa preventif atau bergerak di ranah pencegahan. Sehingga tidak seperti selama ini, pemerintah atau aparat lebih fokus ke penindakan dengan menggunakan UU ITE atau KUHP yang bersifat menghukum.

Dia mengatakan, tindakan yang mementingkan penindakan akan menyebabkan kasus pelanggaran di medsos semakin banyak dan aparat semakin kewalahan menanganinya. Lain hal upaya-upaya preventif dengan menerapkan kode etik, mengandung unsur edukasi kepada masyarakat, sehingga bisa menumbuhkan kesadaran secara benar dalam bermedsos. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ini Penyebab Menteri KKP Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 12:09

War Tiket Kereta Lebaran Rentan Dimanfaatkan Calo

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:27

Pencabutan HGU Sugar Group Pulihkan Wibawa Negara

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:18

Menteri KKP Pingsan di Tengah Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:03

Bom Bunuh Diri Guncang Pesta Pernikahan di Pakistan, Tujuh Tewas

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:51

Iran Tak Bisa Diruntuhkan Lewat Tekanan Politik hingga Mobilisasi Massa

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:45

Sebagian Wilayah Jakarta Masih Terendam Banjir

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:23

KPK Hormati Upaya Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:15

Pemerintah Didesak Turun Tangan Atasi Banjir di Jalan Tol

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:33

Trump Ultimatum Kanada: Dagang dengan Tiongkok Dibalas Tarif 100 Persen

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya