Berita

Ilustrasi/net

Politik

Fatwa MUI Tidak Cukup, Indonesia Perlu Kode Etik Bermedsos

RABU, 07 JUNI 2017 | 16:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang perilaku ber-media sosial (medsos) patut dipuji juga ditaati. Apalagi, aktivitas yang salah dalam bermedsos sedang membawa bangsa bergerak ke arah negatif.

"Butir-butir fatwa tersebut bersumber dari nilai-nilai agama Islam yang memang mengandung kebenaran," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Abdulhamid Dipopramono, kepada wartawan, Rabu (7/6).

Namun, karena bersifat fatwa dari ulama Islam yang merupakan suatu imbauan, maka daya jangkau dan daya ikatnya terbatas. Sanksi dari fatwa adalah agamis dan bersifat moralistik maka bukan merupakan hukum positif formal dalam bernegara.


"Jadi kita membutuhkan lebih dari fatwa MUI," jelasnya.

Agar bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat yang terdiri dari  berbagai agama maka diperlukan sesuatu yang lebih formal dan lintas agama, yaitu kode etik. Menurutnya, kode etik bermedsos di Indonesia harus berlaku atau mengikat seluruh rakyat.

Katanya, medsos adalah bentuk media, di samping media konvensional seperti cetak, televisi, dan online. Bedanya, medsos ada tanpa lembaga yang mewadahi dan sifatnya sangat cair. Di sana semua orang bisa menjadi produsen, distributor, sekaligus konsumen.

Sedangkan kode etik bisa lebih operasional daripada fatwa dan bisa menjangkau masyarakat lebih luas, bukan hanya yang beragama Islam. Kode etik juga bisa preventif atau bergerak di ranah pencegahan. Sehingga tidak seperti selama ini, pemerintah atau aparat lebih fokus ke penindakan dengan menggunakan UU ITE atau KUHP yang bersifat menghukum.

Dia mengatakan, tindakan yang mementingkan penindakan akan menyebabkan kasus pelanggaran di medsos semakin banyak dan aparat semakin kewalahan menanganinya. Lain hal upaya-upaya preventif dengan menerapkan kode etik, mengandung unsur edukasi kepada masyarakat, sehingga bisa menumbuhkan kesadaran secara benar dalam bermedsos. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya