Berita

TB Hasanuddin/Net

Politik

Pelibatan TNI Berantas Teroris Adalah Keniscayaan

RABU, 07 JUNI 2017 | 12:17 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL.  Saat ini harus mulai merangkai dan memahami teroris, yang sejatinya bukan "sekedar" para pelaku kejahatan pidana biasa. Tapi, sudah merupakan kejahatan trans internasional dengan ideologi tertentu, dengan organisasi terstruktur, danan terorganisir dan target akhirnya adalah ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara.

"Awalnya mungkin ya seperti di Indonesia, 'cuma' muncul tiga atau lima orang teroris saja, dan bisa dihabisi dengan cara konvensional dan pendekatan hukum. Tapi teroris tak hanya sampai di situ," kata Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin, di Jakarta (Rabu, 7/6).

TB Hasanuddin mengingatkan bahwa teroris punya cita-cita dan ideologi, serta akan terus bermutasi dan bergerak membesarkan kemampuannya. Awalnya mereka akan melakukan operasi tertutup dengan senyap yang bergerak secara tertutup dengan memanfaatkan jaringan dan sel selnya untuk melakukan kegiatan teror.


Pelakunya pun hanya dipilih dari mereka yang siap menjadi martir melalui peledakan bom atau model serangan lain, dan sifatnya masih gerakan perorangan yang dilakukan oleh kelompok kecil .

"Tapi, kalau tim-tim kecil ini sudah terorganisir, mereka akan bermutasi menjadi satuan-satuan gerilyawan, dan ujung-ujungnya pasti akan melakukan perang terbuka. Lihat saja kasus di Iraq, Syria, dan terakhir di Marawi, Filipina. Kalau teroris sudah seperti di Marawi apakah kemudian baru diserahkan ke TNI untuk digempur?" tanya TB Hasanuddin.

"Saya kira teori seperti ini salah besar. Perang terbuka tidak seperti pemadam kebakaran. Sebelum bertempur dibutuhkan persiapan dan informasi yang matang antara lain kemampuan intelejen musuh, susunan bertempur musuh (SBM), susunan persenjataan musuh (SPM), taktik bertempur musuh (TBM), dan lain lainnya . Dalam kasus ini, TNI pasti butuh banyak informasi  seperti di atas, sebelum menggempurnya. Dan informasi akan akurat kalau TNI sudah dilibatkan (secara terukur) sejak awal," sambung TB Hasaniddin.

Karena itu, tegas TB Hasanuddin, pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris adalah sebuah keniscayaan, berdasarkan kebutuhan yang tidak bisa kita dihindari. Dam dalam draft RUU anti teroris yang sekarang digodok di DPR, terkesan TNI hanya sebagai perbantuan saja, sementara pernyataan pemerintah  (Menkopolhukam) meminta pelibatan langsung bersama Polri.

"Nah, agar tidak berlarut larut, sebaiknya draft yang menjadi inisiatif pemerintah ini dikoreksi dulu oleh pemerintah, seperti apa model pelibatannya, agar RUU anti teroris ini tidak berlarut larut didiskusikan di DPR," tegas TB Hasanuddin.[wid] 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya