Berita

Politik

Lima Alasan Menolak Penambahan Anggota KPU Dan Bawaslu

SELASA, 06 JUNI 2017 | 08:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menolak rencana penambahan kursi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Dari pembahasan semalam, usulan untuk menambah masing-masing empat anggota untuk KPU dan Bawaslu semakin menguat," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Senin (6/6).

Pihaknya menilai, Pansus RUU Pemilu bersama dengan pemerintah tidak perlu menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu.


Rencana penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu masing-masing empat anggota. Sebelumnya, komisioner KPU hanya berjumlah 7 orang (akan menjadi 11 orang), dan komisioner Bawaslu berjumlah 5 orang (akan menjadi 9 orang).

Jelas Titi, ada lima alasan untuk tidak perlu melakukan penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu.

Pertama, tantangan dan penguatan yang perlu dilakukan oleh KPU dan Bawaslu bukanlah pada penambahan jumlah komisioner.

Menurut Titi, penguatan terhadap dua lembaga penyelenggara pemilu itu perlu dilakukan terhadap sekratariat dan supporting staff yang ada di masing-masing lembaga.

"Dukungan sekretariat yang kuat sangatlah dibutuhkan, karena sekretariat yang akan melaksanakan seluruh unit tugas teknis dalam penyelenggaraan pemilu dari kebijakan yang dibuat oleh komisioner," terangnya.

Kedua, jika jumlah komisioner KPU dan Bawaslu semakin banyak, akan semakin sulit untuk mencapai konsensus dalam mengambil keputusan. Karena, sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial, pengambilan keputusan KPU dan Bawaslu harus mendapatkan persetujuan dari seluruh anggotanya.

"Jika jumlah semakin banyak, kesepakatan dan kesepahaman bersama akan sulit untuk tercapai," imbuh Titi.

Ketiga, semakin banyaknya jumlah komisioner KPU akan semakin memperumit pola komunikasi komisioner dengan sekretariat dan supporting staff yang ada di KPU. Hal ini tentu akan menjadi hadangan tersendiri dalam melaksanakna tugas teknis dan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Keempat, penambahan komisoner tentu saja akan semakin menambah beban keuangan negara. Sudah menjadi suatu keharusan, penambahan komisioner akan berkonsekuensi langsung terhadap kebutuhan gaji selama lima tahun, biaya perjalanan dinas, kendaraan, rumah dinas, sekretaris, staf dan kebutuhan pendukung lainnya.

Kelima, lanjut Titi, rencana penambahan komisoner akan membagi fokus pemerintah dan DPR di tengah tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang akan berlangsung secara bersamaan.

Tantangan menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang tahapannya saling berhimpitan adalah tugas yang tidak mudah. Pelaksanaan ini tentu sangat membutuhkan supervise dan pengawasan dari pemerintah dan DPR.

"Jika pada saat yang sama juga akan dilaksanakan seleksi terhadap anggota KPU dan Bawaslu yang baru, akan semakin memberatkan tantangan dalam menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," demikian Titi Anggraini. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya