. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menolak rencana penambahan kursi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Dari pembahasan semalam, usulan untuk menambah masing-masing empat anggota untuk KPU dan Bawaslu semakin menguat," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Senin (6/6).
Pihaknya menilai, Pansus RUU Pemilu bersama dengan pemerintah tidak perlu menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu.
Rencana penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu masing-masing empat anggota. Sebelumnya, komisioner KPU hanya berjumlah 7 orang (akan menjadi 11 orang), dan komisioner Bawaslu berjumlah 5 orang (akan menjadi 9 orang).
Jelas Titi, ada lima alasan untuk tidak perlu melakukan penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu.
Pertama, tantangan dan penguatan yang perlu dilakukan oleh KPU dan Bawaslu bukanlah pada penambahan jumlah komisioner.
Menurut Titi, penguatan terhadap dua lembaga penyelenggara pemilu itu perlu dilakukan terhadap sekratariat dan supporting staff yang ada di masing-masing lembaga.
"Dukungan sekretariat yang kuat sangatlah dibutuhkan, karena sekretariat yang akan melaksanakan seluruh unit tugas teknis dalam penyelenggaraan pemilu dari kebijakan yang dibuat oleh komisioner," terangnya.
Kedua, jika jumlah komisioner KPU dan Bawaslu semakin banyak, akan semakin sulit untuk mencapai konsensus dalam mengambil keputusan. Karena, sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial, pengambilan keputusan KPU dan Bawaslu harus mendapatkan persetujuan dari seluruh anggotanya.
"Jika jumlah semakin banyak, kesepakatan dan kesepahaman bersama akan sulit untuk tercapai," imbuh Titi.
Ketiga, semakin banyaknya jumlah komisioner KPU akan semakin memperumit pola komunikasi komisioner dengan sekretariat dan supporting staff yang ada di KPU. Hal ini tentu akan menjadi hadangan tersendiri dalam melaksanakna tugas teknis dan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Keempat, penambahan komisoner tentu saja akan semakin menambah beban keuangan negara. Sudah menjadi suatu keharusan, penambahan komisioner akan berkonsekuensi langsung terhadap kebutuhan gaji selama lima tahun, biaya perjalanan dinas, kendaraan, rumah dinas, sekretaris, staf dan kebutuhan pendukung lainnya.
Kelima, lanjut Titi, rencana penambahan komisoner akan membagi fokus pemerintah dan DPR di tengah tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang akan berlangsung secara bersamaan.
Tantangan menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang tahapannya saling berhimpitan adalah tugas yang tidak mudah. Pelaksanaan ini tentu sangat membutuhkan supervise dan pengawasan dari pemerintah dan DPR.
"Jika pada saat yang sama juga akan dilaksanakan seleksi terhadap anggota KPU dan Bawaslu yang baru, akan semakin memberatkan tantangan dalam menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," demikian Titi Anggraini.
[rus]