Berita

Foto/Net

Politik

Parliamentary Threshold Efektif Merampingkan Jumlah Parpol

SELASA, 06 JUNI 2017 | 06:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Saat ini di Indonesia terdapat setidaknya 73 partai politik. Namun tidak seluruhnya menjadi parpol peserta pemilu. Karena untuk bisa berpartisipasi sebagai peserta pemilu, parpol tersebut harus dapat memenuhi syarat-syarat tertentu.

Demikian disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman saat menerima delegasi National Electoral Board of Ethiopia (NEBE) untuk membahas tema-tema kepemiluan di Indonesia, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/6). Diketahui, parpol peserta pemilu di Indonesia jumlahnya lebih sedikit dibanding parpol peserta pemilu di Ethiopia.

"Sampai sekarang, kami memiliki 73 parpol. Tetapi tidak semuanya bisa berpartisipasi dalam pemilu. Karena jika mereka ingin berpartisipasi mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu," terang Arief.


Ditambahkan Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, salah satu penyebab mengapa parpol peserta pemilihan di Indonesia jumlahnya terbatas adalah karena parpol yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan harus memenuhi syarat yang cukup berat.

Pramono menjelaskan, parpol yang ingin berpartisipasi dalam pemilu harus memiliki kantor dan kepengurusan baik di tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, bahkan hingga tingkat kecamatan.

"Regulasi bagi parpol di Indonesia sekarang ini ketentuannya semakin ketat. Bagi yang ingin berpartisipasi dalam pemilu harus memiliki kantor resmi dan kepengurusannya di level nasional, memiliki kantor dan kepengurusannya sebanyak 100 persen di seluruh 34 provinsi di Indonesia, memiliki 75 persen kantor dan kepengurusan di setiap 514 kabupaten/kota, dan harus memiliki 50 persen kepengurusan di level kecamatan di Indonesia," papar Pramono.

Pramono mengatakan, hal itulah yang membuat parpol peserta Pemilu 2014 lalu hanya diikuti oleh 15 parpol. 12 parpol tingkat nasional dan 3 parpol tingkat lokal (Aceh).

"Jadi ketentuannya sekarang semakin rumit dan ketat. Sehingga sekarang ini dibutuhkan upaya yang ekstra bagi partai politik untuk bisa berpartisipasi di dalam pemilihan di Indonesia. Itulah mengapa di 2014 hanya 15 partai politik yang berpartisipasi di pemilu," lanjut Pramono.

Terkait keikutsertaan parpol tersebut pada pemilu tersebut, Arief mengatakan bahwa, jika parpol tersebut dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka parpol itu baru disebut sebagai parpol peserta pemilu, jika tidak, maka statusnya hanya sebagai parpol semata.

"Jika lolos partai politik itu bisa berpartisipasi dalam pemilu. Jika tidak status mereka hanya sebagai partai politik, bukan partai politik peserta pemilu," tambah Arief.

Sementara itu, Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, mekanisme untuk menyederhanakan jumlah partai politik di Indonesia bukan perkara mudah. Ia mengatakan Indonesia pernah mengalami pergantian sistem sebelum diterapkannya sistem ambang batas parlemen bagi partai politik.

"Pada Pemilu Tahun 2004, ada yang namanya electoral threshold. Kemudian konsep ini berganti menjadi parliamentary threshold pada Pemilu 2009. Kami memiliki 48 parpol di Pemilu 1999, 2004 kita memiliki 24 parpol, dan pada 2014 kami memiliki 12 parpol (nasional) peserta pemilihan. Berdasarkan data ini sistem parliamentary threshold menjadi efektif untuk merampingkan jumlah partai politik peserta pemilihan, dan jumlah partai politik yang duduk di kursi parlemen," tutup Hasyim dilansir dari laman KPU. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya