Berita

Foto/RMOL

Pertahanan

Polri Dan BI Bahas Kerjasama Hadapi Peredaran Uang Palsu

SENIN, 05 JUNI 2017 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Polri dan Bank Indonesia (BI) sepakat untuk menindak kasus pemalsuan rupiah. Pembahasan mengenai kesepakatan ini dilakukan pihak Polri dan BI melalu video conference yang dipancarluaskan ke seluruh jajaran Polri dan BI se-Indonesia.

"Kita melaksanakan video conference dengan Gubernur BI dan seluruh jajaran Mabes Polri. Termasuk, Kapolda, Kapolres dan pimpinan BI di daerah. Beberapa hal yang dibahas, pertama pemalsuan uang rupiah. Serta ada beberala kasus yang sudah diungkap dan ditangkap pelakunya," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kantornya, Senin (5/6).

Dalam kesempatan ini, Tito menjelaskan bahwa institusinya telah menindak sebanyak 455 kasus money changer ilegal dan 111 kasus pemalsuan di tahun 2016.


Tito menjelaskan bahwa kesepakatan dengan BI ini dilakukan untuk menjalin hubungan dalam mengantisipasi cyber crime.

"Termasuk pengamanan IT, karena ada cyber crime perbankan. Ada 246 tersangka yang diamankan selama tahun 2016," urai Kapolri.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan jumlah kasus peredaran uang rupiah palsu di Indonesia. Menurutnya, kasus peredaran uang rupiah palsu terus menurun dari tahun ke tahun menurun.

"Kasus terakhir yang ditangani BI adalah upaya peredaran uang rupiah palsu di Jember, Jawa Timur dan Tanah Laut, Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Selain dua hal tersebut, BI dan Polri juga fokus terhadap pemberantasan money changer ilegal, hingga pengawasan pendistribusian rupiah BI oleh Polri. Termasuk juga terkait pembentukan satuan tugas (satgas) pangan yang berdampak terhadap inflasi.

"Nanti kita akan kolaborasi dengan satgas pangan dengan tim inflasi pusat dan daerah. Sehingga stabilitas harga terjaga, sistem keuangan stabil, dan inflasi bisa ditekan," terang Agus.

Ikut hadir sejumlah pejabat utama dari kedua lembaga tersebut saat pross menandatangani perjanjian kerja sama berlangsung. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya