Kaburnya ratusan tahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru beberapa waktu lalu terus menjadi sorotan Komisi III DPR RI.
Menurut anggota Komisi III Akbar Faizal, kasus itu tidak lepas dari penerapan hukum di Indonesia yang menjadikan sanksi penjara sebagai salah satu hukuman pidana pokok.
Dia memaparkan, data tahanan di Indonesia lebih kurang sebanyak 69.826 orang, sedangkan narapidana ada 150.099 orang. Total ada 219.925 tahanan yang mendekam di berbagai rutan di seluruh Indonesia.
"Padahal kapasitasnya hanya mampu menampung lebih kurang 121.000 orang. Jadi, tidak heran ketika di tahanan mereka harus berbagi saat tidur karena secara penghuni sudah over capacity," jelas Akbar dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Kejaksaan Agung di Komplek Parlemen, Jakarta (Senin, 5/6).
Oleh karena, menurutnya, perlu dicari formula sanksi hukum yang tepat. Agar tidak selalu hukuman penjara digunakan sebagai hukuman pidana pokok.
"Saya kira butuh terobosan dalam penerapan hukuman, di mana kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tidak serta merta menggunakan penjara sebagai sanksi pidana pokok," ujar Akbar.
Meski demikian, Akbar mengakui hal tersebut tidak mudah diterapkan, karena sanksi penjara sudah diatur pasal 21 ayat 1 KUHP. Di mana, perintah penahanan tersangka karena adanya kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
Penerapan sanksi penjara juga terlihat kontras jika melihat tersangka yang berasal dari kalangan ekonomi bawah. Menurut Akbar, bagaimana mungkin seorang tersangka yang berasal dari kalangan tidak mampu bisa melarikan diri.
"Wong dia tidak punya materi, paling juga dia kuat lari 10 kilometer. Ini sekedar tawaran, bisakah kita merubah mindset agar tidak selalu tangkap, penjara. Sehingga tidak serta merta penjara selalu menjadi pidana pokok," imbuhnya.
[wah]