Berita

Politik

Kelebihan Kapasitas, Perlu Terobosan Ganti Sanksi Penjara

SENIN, 05 JUNI 2017 | 20:58 WIB | LAPORAN:

Kaburnya ratusan tahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru beberapa waktu lalu terus menjadi sorotan Komisi III DPR RI.

Menurut anggota Komisi III Akbar Faizal, kasus itu tidak lepas dari penerapan hukum di Indonesia yang menjadikan sanksi penjara sebagai salah satu hukuman pidana pokok.

Dia memaparkan, data tahanan di Indonesia lebih kurang sebanyak 69.826 orang, sedangkan narapidana ada 150.099 orang. Total ada 219.925 tahanan yang mendekam di berbagai rutan di seluruh Indonesia.


"Padahal kapasitasnya hanya mampu menampung lebih kurang 121.000 orang. Jadi, tidak heran ketika di tahanan mereka harus berbagi saat tidur karena secara penghuni sudah over capacity," jelas Akbar dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Kejaksaan Agung di Komplek Parlemen, Jakarta (Senin, 5/6).

Oleh karena, menurutnya, perlu dicari formula sanksi hukum yang tepat. Agar tidak selalu hukuman penjara digunakan sebagai hukuman pidana pokok.

"Saya kira butuh terobosan dalam penerapan hukuman, di mana kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tidak serta merta menggunakan penjara sebagai sanksi pidana pokok," ujar Akbar.

Meski demikian, Akbar mengakui hal tersebut tidak mudah diterapkan, karena sanksi penjara sudah diatur pasal 21 ayat 1 KUHP. Di mana, perintah penahanan tersangka karena adanya kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

Penerapan sanksi penjara juga terlihat kontras jika melihat tersangka yang berasal dari kalangan ekonomi bawah. Menurut Akbar, bagaimana mungkin seorang tersangka yang berasal dari kalangan tidak mampu bisa melarikan diri.

"Wong dia tidak punya materi, paling juga dia kuat lari 10 kilometer. Ini sekedar tawaran, bisakah kita merubah mindset agar tidak selalu tangkap, penjara. Sehingga tidak serta merta penjara selalu menjadi pidana pokok," imbuhnya. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya