Berita

Ahmad Basarah/Net

Politik

PDIP: Pancasila Hasil Ijtihad Ulama Yang Bersikap Negarawan

SENIN, 05 JUNI 2017 | 19:38 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Tidak ada mekanisme hukum apapun untuk dapat mengubah apalagi mengganti Pancasila, kecuali dengan cara revolusi politik atau membubarkan negara.

Begitu tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Ahmad Basarah, saat menjadi pembicara seminar Peringatan Hari Lahir Bung Karno di Kota Blitar, Jawa Timut, Senin (5/6).

Dijelaskan Basarah, MPR RI sebagai pembentuk konstitusi sekalipun, tidak dapat mengganti Pancasila. Ini lantaran kewenangan MPR RI berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 hanya sebatas mengubah dan menetapkan UUD. Sementara kedudukan Pancasila berada di atas UUD.


"Sejak Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara, maka Pancasila sudah final. Bahkan MPR sekalipun tidak bisa mengubahnya sebagai dasar negara," jelasnya.

Basarah menegaskan Pancasila bangsa Indonesia hanya ada satu, yakni sebagaimana yang termaktub dalam alinea ke empat Pembukaan UUD NRI 1945. Proses kelahiran Pancasila dimulai tanggal 1 Juni 1945 oleh Pidato Bung Karno di depan sidang BPUPKI, kemudian berkembang menjadi naskah Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan hingga mencapai teks final pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.

Wakil Sekjen DPP PDIP ini mengingatkan berdasarkan fakta-fakta historis, dari keseluruhan dokumen-dokumen otentik Pancasila tersebut, Bung Karno memainkan peran yang amat penting dalam kelahiran Pancasila.

"Jadi jangan salah paham, Piagam Jakarta yang diklaim sebagai miliknya kelompok Islam itu, pada awalnya karena inisiatif Bung Karno membentuk Panitia 9. Jadi tanpa ada inisiatif Bung Karno, takkan ada piagam itu," jelasnya.  

"Inisiatif Bung Karno membentuk Panitia 9 karena Bung Karno ingin menjaga keseimbangan antara golongan Islam dan golongan kebangsaan," sambung wasekjen DPP PDIP itu.

Kemudian dalam perkembangannya, datang anggota BPUPKI Latuharhary yang mempertanyakan eksistensi warga negara Indonesia bukan beragama Islam dalam konsep negara di Piagam Jakarta yang berdasarkan syariat Islam itu kepada Mohammad Hatta.

Oleh Hatta, pertanyaan Latuharhary itu didiskusikan dengan tokoh bangsa saat itu, terutama dengan tokoh-tokoh Islam dari Muhammadiyah dan NU. Berkat pendekatan Hatta tersebut, akhirnya tujuh kata di belakang sila ketuhanan dalam Piagam Jakarta tersebut berubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Dengan demikian, Pancasila Itu adalah hasil ijtihad ulama saat itu yang mengutamakan sikap kenegarawanan dari pada kepentingan golongan. Dan itu adalah hadiah terbesar umat Islam kepada bangsa Indonesia," kata Basarah.

"Jadi kalau ada tokoh Islam saat ini mempersoalkan kembali Pancasila, dengan disebut produk kafir dan thogut, maka mereka dengan sadar telah menistakan ijtihad para alim ulama saat itu yang membentuk dan menyetujui Pancasila," pungkasnya. [ian]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya