Berita

Net

Politik

Besok KPU Konsultasi Peraturan Pilkada 2018

SENIN, 05 JUNI 2017 | 16:08 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan konsultasi atas sembilan draf Peraturan KPU dengan DPR RI. Sembilan aturan teknis penyelenggaraan Pilkada 2018 itu sebelumnya telah diuji publik untuk menjaring pendapat masyarakat.

"Sudah dijadwalkan DPR besok (Selasa, 6/6) pukul 10.00 WIB. Semua yang kita bahas dalam uji publik itu nanti kita akan bahas semua," jelas Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Senin, 5/6/2017).

Menurutnya, pembahasan draf PKPU direncanakan akan berlangsung hingga Kamis (8/6). Arief berharap, pembahasan dengan Komisi II dan pemerintah dapat berjalan lancar, sehingga sembilan PKPU dapat segera digunakan untuk menunjang kerja penyelenggaraan pilkada.


"Mungkin tanggal enam sekian PKPU, tanggal tujuh sekian PKPU alokasinya sampai delapan. Cuma kalau mau dibahas bergelombang misalnya hari ini sebagian PKPU, besok sebagian PKPU ya bisa juga," paparnya.

Dalam rapat konsultasi, KPU juga akan menyampaikan hasil masukan uji publik yang telah diberikan oleh kelompok masyarakat sipil, partai politik, juga media massa.

"Tapi kita belum sampai pada kesimpulan untuk memasukkan itu di dalam revisi draf KPU. Hanya kita sampaikan bahwa ini masukan pada uji publik," kata Arief.

Pada 30 Mei lalu, KPU menggelar uji publik sembilan draft PKPU penyelenggaraan Pilkada 2018. Antara lain PKPU Tahapan Program dan Jadwal, PKPU pencalonan, PKPU Kampanye, PKPU Dana Kampanye, PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih, PKPU Logistik, PKPU Penghitungan Suara, PKPU Rekapitulasi serta PKPU daerah khusus.

"Yang mendesak PKPU Tahapan karena PKPU yang lain baru akan digunakan ketika masuk tahapan di Oktober," demikian Arief. [wah] 

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya