Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Agar Uji Materi Mulus, Patrialis Sarankan Basuki Hariman Dekati Hakim Lain

SENIN, 05 JUNI 2017 | 15:33 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ternyata memberikan saran kepada terdakwa Basuki Hariman untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK lain yang belum memberi pendapat mengenai permohonan uji materi UU 41/2014.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Jaksa menjelaskan bahwa awalnya Basuki, Kamaludin selaku kolega Patrialis, dan Patrialis bertemu di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun pada 19 Oktober 2016. Dalam pertemuan tersebut Basuki menyinggung mengenai permohonan uji materi UU 41/2014 yang diajukan ke MK.


Patrialis kemudian memberikan saran kepada Basuki untuk melakukan pendekatan kepada dua hakim MK, yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

Perbincangan itu kemudian berlanjut di sore hari, saat Patrialis dan Kamaludin kembali bertemu di sebuah restoran. Dalam peremuan ini lagi-lagi Basuki menyinggung permohonan uji materi UU 41/2014 serta meminta Patrialis agar membantu peternak dan importir daging sapi yang sedang merugi.

"Patrialis menjawab akan mempelajari dan melihat perkembangannya terlebih dahulu. Di samping itu Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon," ujar jaksa KPK Heradian Salipi saat membacakan surat dakwaan Basuki.

Jaksa Heradian menambahkan atas informasi yang diberikan, Patrialis menyarankan kepada terdakwa untuk membuat surat pengaduan masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap kedua hakim tersebut. Namun saran itu tidak dilakukan karena masih ada cara lain untuk melakukan pendekatan kepada Hakim MK yang belum menyampaikan pendapat.

"Hakim MK yang belum menyampaikan pendapat yaitu Hakim Arief dan Hakim Suhartoyo," ujar Jaksa.

Lebih lanjut Jaksa menjelaskan, setelah acara makan bersama, tersangka bersama terdakwa NG Fenny menyampaikan kepada Kamaludin bahwa pihaknya hanya memiliki kemampuan uang Rp 2 miliar untuk mempengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat. Beberapa hari kemudian, Kamaludin menginformasikan kemampuan terdakwa tersebut kepada Patrialis.

"Lalu Patrialis mempersilakan agar terdakwa melakukan pendekatan kepada hakim yang bersebrangan," ujar Jaksa.

Kasus ini mencuat setelah KPK menciduk Basuki, NG Fenny, Kamaludin, Patrialis serta beberapa pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1) lalu di tiga lokasi di Jakarta. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan perkara nomor perkara 129/PPU-XIII/2015. [ian]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya