RMOL. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy mengungkapkan bahwa penambahan 15 kursi di DPR untuk Pemilu 2019 sudah pasti.
Dalam rapat Senin pekan lalu, Pansus RUU Pemilu DPR dan Pemerintah sudah sepakat dengan penambahan itu. Dengan penambahan ini, anggota DPR periode mendatang menjadi 575 orang.
"Formula penyebaran penambahan kursi akan disepakati pada Rapat Pansus berikutnya. Ada sejumlah pertimbangan penambahan kursi versi DPR," ujar politisi senior PKB ini (Minggu, 4/6).
Penambahan tersebut bertujuan untuk menutupi kekurangan representasi di beberapa provinsi, seperti Riau, Lampung, Kalimantan Barat, dan Papua. Menurut dia, harga kursi di keempat provinsi itu terlalu mahal dibanding daerah lainnya. Hal itu kemudian mengakibatkan kekurangan representasi perwakilan di Senayan.
"Kekurangan representasi bukan akibat bertambahnya penduduk. Hal itu merupakan dampak kekeliruan perhitungan representasi pada Pemilu-Pemilu sebelumnya. Jadi, harus dilakukan perbaikan," jelas dia.
Pertimbangan lainnya, sambung Lukman, penambahan jumlah kursi anggota Dewan didasarkan pada Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Provinsi Kalimantan Utara. Sesuai ketentuan distrik magnitude dalam Undang-Undang, provinsi baru harus memperoleh representasi sebanyak 3 kursi DPR.
"Jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk secara faktual, ada beberapa provinsi yang kelebihan representasi, antara lain Sulawesi Selatan kelebihan 3 kursi, Sumatera Barat kelebihan 2 kursi. Untuk menjamin azas keadilan di dalam Undang-Undang Pemilu ini, harus ada perubahan dan penyesuaian," terangnya.
Dia pun memastikan, penambahan kursi nanti tak akan dilakukan untuk Pulau Jawa. Sebab, jumlah keterwakilan dari Jawa sudah sangat cukup. Secara kumulatif, jumlah anggota DPR di luar Pulau Jawa saat ini mencapai 40 persen dari total jumlah anggota DPR. Artinya, 60 persen lebih dari Jawa.
"Pulau Jawa tidak ditambah. Artinya, ke-15 kursi itu didistribusikan di luar Pulau Jawa," tandasnya.‎ [zul]