Berita

Ferry Juliantono/Net

Politik

TNI Bisa Dilibatkan Dalam Penanganan Teroris

MINGGU, 04 JUNI 2017 | 20:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Filosofi penegakan hukum dalam UU Terorisme harus dilengkapi dengan filosofi tentang gangguan keamanan dan kepentingan negara baik yang menyangkut bahaya terorisme ataupun separatis.

Begitu tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono menanggapi revisi UU Terorisme yang hingga saat ini masih terkatung-katung.

Menurutnya, paradigma RUU Terorisme harus menjangkau filosofi mempertahankan karena ancaman dignity of state atau kedaulatan negara. Sehingga penggunaan asas Principle of Clear and Present Danger adalah sesuatu yang dibenarkan.


"Hukum darurat berlaku bagi kondisi darurat dan kondisi darurat menempatkan dignity of state sebagai prioritas negara yang sesuai doktrin dan yurisprudensi universal bahwa the protection of human right must yield for all cases of clear and present danger serta sudah sesuai dengan Tap MPR VII/2000 dan pasal 30 UUD 1945 pasal 30," jelas Ferry kepada wartawan, Minggu (4/6).

Kata Ferry, perubahan filosofi ini bisa menjadi dasar kebersamaan TNI dan Polri dalam pencegahan dan penindakan terorisme.

Menurutnya, dua institusi itu perlu terlibat agar bisa mencegah efek negatif dalam pelaksanaan UU ini, sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat.

"Namun demikian UU ini juga harus dibuat secara detail sehingga meminimalisir adanya multitafsir," pungkasnya. [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya