Berita

HM. Prasetyo/RM

Hukum

PENIPUAN HOTEL BCC-BATAM

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Tjipta

SABTU, 03 JUNI 2017 | 16:46 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung akan melayani gugatan praperadilan yang dilayangkan Tjipta Fudjiarta, tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam.

Jaksa Agung, HM. Prasetyo menegaskan, Kejagung tak pernah gentar menghadapi gugatan praperadilan, yang dilayangkan oleh seorang tersangka.
 
Tjipta sendiri melayangkan gugatan praperadilan, meski kasusnya telah P-21 atau siap disidang di muka pengadilan.
 

 
Saat ditanya apakah menurut hukum, tersangka dibenarkan mengajukan praperadilan meski kasusnya telah P-21, Prasetyo menjawab diplomatis.

"Ya, tergantung dari pengadilan, kalau pengadilan menerima, akan kita layani, apalagi sudah P-21, berarti penyidik sudah yakin betul kalau mereka memiliki bukti yang cukup dan lengkap," kata Prasetyo di Jakarta, Sabtu (3/6).

Tjipta sendiri diketahui mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya dalam kasus tersebut. Dengan pengajuan praperadilan ini, tercatat sudah tiga kali kasus ini dipraperadilankan baik oleh tersangka dan korban.

"Ya, biar saja, berapa kalipun misalnya, akan kita layani saja, ya kan, yang pasti, proses hukumnya jalan terus," jelas Prasetyo.

Seperti diketahui, dalam Kasus BCC ini, Tjipta Fudjiarta pernah menggugat Kapolri dan Kabareskrim (saat itu) dengan gugatan fantastis 150 miliar rupiah,karena merasa nama baiknya sebagai pengusaha tercemar atas penetapan status tersangka penipuan dan penggelapan terhadap dirinya dalam penyidikan Kasus BCC.
 
Sidang praperadilan yang diajukan Tjipta sendiri tergolong unik, dalam kasus ini, telah terjadi tiga kali pengajuan praperadilan dan satu kali permohonan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali di Pengadilan Jakarta Selatan. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya