Berita

Foto/Net

Politik

Indonesia Akan Terus Merubah UU Pemilu Hingga 2024

SABTU, 03 JUNI 2017 | 16:18 WIB | LAPORAN:

. Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI Lukman Edy menjelaskan alasan mengapa setiap kali pemilu UU diubah alias direvisi.

Bahkan menurutnya, hingga tahun 2024 mendatang, Indonesia akan terus merubah UU tentang pemilu.

"Setelah tahun 2024 saat pemilu serentak Pilkada, Pileg dan Pilpres, baru kita punya UU pemilu yang tetap," kata Lukman dalam diskusi bertajuk 'Merancang Pemilu Plus+Plus' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).


Politisi PKB itu menjelaskan RUU pemilu saat ini dikarenakan adanya keputusan untuk melaksanakan Pileg dan Pilpres bersamaan, sehingga harus ada UU mengenai ambang batas pencalonan presiden.

Di sisi lain, penetapan ambang batas pencalonan presiden ini juga berpengaruh terhadap ambang batas parlemen yang selama ini masih berpedoman dari UU sebelumnya. Maka tidak menutup kemungkinan, persoalan ambang batas ini bakal kembali di bahas di RUU pemilu selanjutnya.

"Kalau misalnya pemilihan tidak serentak saya kira tidak diutak-atik presidential threshold-nya. Soal parliamentary threshold memang konsisten kita dari awal tiga periode ini kita menganggap ini harus ada terus peningkatan mulai dari 2 persen naik 2,5 persen dan naik 3,5 persen," ujar Lukman.

Lebih jauh ia menyakini dalam RUU kedepan juga bakal memperdebatkan mengenai proporsional terbuka dan tertutup serta proporsional terbuka tertutup. Hal itu kembali menjadi perdebatan kembali seiring perkembangan dan dinamika politik kedepan.

"Selama ini kita menikmati terbuka kenapa harus tertutup mengalami kemunduran dong. Jadi kita bisa bongkar satu persatu rasionalitasnya Kenapa kemudian mengalami UU pemilu ini mengalami perubahan," pungkas Lukman. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya