Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan red notice alias permintaan penangkapan atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kepada interpol. Alhasil, keberadaan Rizieq di luar negeri sudah menjadi urusan polisi dunia.
Permohonan red notice itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kemarin. Iriawan mengatakan, permohonan red notice ke Interpol diajukan lantaran Rizieq masih berada di luar negeri.
"Sudah diajukan (ke Interpol) kemarin (1/6), setelah gelar perkara hari Rabu (31 Mei) dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore. Dijelaskan di situ fakta-fakta saksi ahli dan sebagainya," ujar Iriawan, kemarin.
Dijelaskan, penerbitan permohonan red notice itu didasari atas status Rizieq yang tercatat di daftar pencarian orang (DPO), sebagai tersangka kasus pornografi. Pentolan FPI ini, diduga melakukan chat mesum dengan Firza Husein yang juga sudah berstatus tersangka.
Iriawan mengatakan, pihaknya tidak bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice begitu saja. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum Interpol menerbitkan red notice untuk Rizieq Shihab.
"Soal red notice itu baru kita gelar kemarin (1/6). Pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol akan mengkaji ini, kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di Interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," tutur Iriawan.
Untuk diketahui, red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seorang tersangka yang berada di luar negeri. Permintaan itu, diajukan kepada Interpol atau National Central Bureau (NCB).
Mengutip laman resmi interpol,
www.interpol.int, diketahui ada 190 negara anggota yang bergabung. Nah, jika disepakati seorang tersangka pidana ditetapkan red notice, maka polisi dunia yang tergabung, diwajibkan melakukan penangkapan dan diserahkan kepada negara pemohon.
Red notice dikeluarkan untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atas sebuah kasus pidana. Laman Interpol menyebut mereka yang masuk dalam daftar red notice ini, harus dianggap tidak bersalah (karena masih berupa sangkaan hukum) sampai adanya putusan pengadilan.
Untuk menerbitkan red notice, kepolisian dari negara anggota interpol akan lebih dulu mengirimkan permintaan pencarian dan penangkapan seorang tersangka. Kepolisian dari negara peminta, harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan kepada interpol.
Kemudian, Sekjen Interpol merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh negara anggota interpol mengenai permintaan tersebut. Lembaga kepolisian dari seluruh negara anggota interpol akan mendapatkan pemberitahuan.
Sebelumnya, rencana polisi mengusulkan red notice kepada interpol mendapatkan sorotan keras dari kubu Rizieq. Pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro menduga ada kejanggalan prosedur hukum atas penetapan status tersangka dan buron pada kliennya.
Kata Sugito, wacana menerbitkan red notice bahkan sudah bergulir saat Rizieq masih berstatus saksi. "Cara ini tidak pantas, karena red notice hanya bisa ditujukan kepada seorang penjahat yang diduga telah melakukan tindak pidana dan diketahui sedang berada di luar negeri. Dengan menerbitkan red-notice, seolah-olah Habib Rizieq adalah penjahat kambuhan yang membahayakan negara dan perlu diburu ke mancanegara," kata Sugito melalui keterangan persnya, Kamis (1/6).
Menurut Sugito, siasat penyidik mudah dibaca dengan menaikkan status saksi menjadi tersangka. Dengan status tersangka ini, maka polisi memiliki alasan formal untuk menerbitkan DPO terhadap Habib Rizieq. Lazimnya, DPO digunakan untuk alasan mencari orang yang hilang atau untuk mencari orang yang melakukan tindak kriminalitas. Hal ini dibenarkan oleh UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka, kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO), serta red notice terhadap Rizieq karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka. ***