Sudah 11 tahun berlalu sejak semburan pertama lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemenuhan hak-hak korban masih belum tuntas.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, Rere Christanto menuturkan, dalam kasus lumpur Lapindo yang masih luput dari publik adalah fakta bahwa penggantian keruÂgian yang diderita korban telah direduksi menjadi sebatas ‘jual-beli’ tanah dan bangunan antara warga-korban dengan Lapindo atau pemerintah.
"Penggunaan mekanisme 'jual-beli' tanah dan bangunan sebagai model 'ganti-rugi' bagi para korban justru memunculkan persoalan sosial baru karena pemerintah hanya memperhiÂtungkan kerugian materiil dan mengabaikan hilangnya hak-hak korban yang lain pasca keluÂarnya semburan lumpur panas Lapindo," katanya.
Menurut Rere, salah satu perÂsoalan yang dilupakan adalah fakta degradasi kondisi lingÂkungan di wilayah semburan lumpur Lapindo. Penelitian WALHI pada tahun 2008 meÂnyimpulkan, tanah dan air di area sekitar lumpur panas menÂgandung
Polycyclic Aromatic Hydrocarbon (PAH) hingga dua ribu kali di atas ambang batas normal. Padahal PAH adalah senyawa organik yang berbahaya dan bersifat karsiogenik atau memicu kanker.
Pada 2016, penelitian logam berat yang dilakukan WALHI Jawa Timur menunjukkan level Timbal (Pb) dan Cadmium (Cd) pada air sungai Porong mencapai angka 10 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan di lingkungan.
"Bukan hanya di air saja, level tinggi logam berat juga ditemukan dalam tubuh biota di sungai Porong yang dijadikan buangan untuk semburan lumpur Lapindo," katanya.
Tak hanya itu, sejumlah peneliÂtian menemukan adanya kandungan logam berat Timbal dan Cadmium di atas ambang batas yang diperboÂlehkan dalam tubuh ikan di tambak dan sungai Porong.
Besaran angka kontaminasi logam berat dalam tubuh ikan ini sangat mengkhawatirkan, mengingat bahwa ikan-ikan dari wilayah Porong dan sekitarnya masih dikonsumsi oleh warga dengan bebas.
Selain soal lingkungan dan kesehatan, problem lainnya yang membelit korban lumpur Lapindo adalah persoalan dampak sosial.
"Jika kita tilik bencana lumpur Lapindo, maka sulit ditemukan angka pasti berapa orang yang menjadi korban. Padahal dalam kejadian bencana, keberadaan korÂban dengan segala atributnya seperti jumlah korban, merupakan hal yang normal dilaporkan. Namun hal ini tidak pernah berlaku pada kasus Lapindo," sebut Rere.
Sejak awal kasus lumpur Lapindo, tidak pernah ada jumÂlah pasti yang dikeluarkan oleh otoritas setempat terkait berapa jumlah korban. WALHI Jatim, lanjut Rere, menuntut pemerinÂtah berani menggunakan kekuaÂsaannya untuk memaksa Lapindo mengembalikan hak-hak rakyat yang telah terenggut pasca meÂlubernya lumpur panas.
Sementara itu, berdasarkan Audit HAM atas Tanggung Jawab Negara dan Perusahaan dalam Upaya Pemulihan Korban Bencana Lumpur Lapindo 2006-2017 yang dilakukan Komnas HAM, pemerintah gagal menyeÂlesaikan kasus lumpur Lapindo. Terlebih dengan dibubarkannya Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang diatur daÂlam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2017.
Komisioner Komnas HAM, M Nurkhoiron mengatakan, pasca dibubarkannya BPLS, pihaknya merekomendasikan pemerintah mengubah leading sector penanÂganan bencana lumpur Lapindo dari urusan infrastruktur menÂjadi urusan geologi dan drilling petroleum.
"Negara harus mengambil langÂkah-langkah tegas dan efektif unÂtuk memulihkan hak-hak korban bencana," tandasnya. ***