Berita

Amien Rais konferensi pers di rumahnya/RM

Hukum

Amien Rais Akui Terima Rp 600 Juta, KPK Belum Putuskan Langkah

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 18:36 WIB | LAPORAN:

Meski Amien Rais telah mengaku menerima aliran dana Rp 600 juta dari Yayasan Soetrisno Bachir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan atas mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu.

Nama Amien Rais awalnya disebut Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kementerian Kesehatan, pada Selasa (30/5). Terdakwanya adalah mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari.

"Belum memutuskan langkah-langkah berikutnya terkait hal ini. Penuntut umum akan buat analisis dan disampaikan ke pimpinan. Selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut," ujar jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/6).


Dalam dakwaan, Amien yang juga mantan Ketua MPR, disebut menerima uang yang ditransfer melalui rekening Yurida Adlaini, sekretaris Sutrisno Bachir Foundation. Uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung alias tanpa tender oleh Siti sebagai penyedia alat kesehatan.

"Penyebutan nama Amien Rais adalah salah satu rangkaian persidangan dan belum selesai. Maka kita akan tunggu lebih dulu jawaban dari pihak terdakwa dan putusan pengadilan hakim," jelas Febri.

Selain Amien, ada dua nama lain yang juga disebut menerima aliran dana korupsi Alkes. Yakni, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir mendapat Rp 250 juta; dan Ketua Sutrisno Bachir Foundation, Nuki Syahrun, sebesar Rp 65 Juta.

Pada kasus tersebut, Siti Fadillah dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 itu terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan Alkes guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI.

Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk sebesar Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua sebesar Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000. [ald]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya