Berita

Amien Rais konferensi pers di rumahnya/RM

Hukum

Amien Rais Akui Terima Rp 600 Juta, KPK Belum Putuskan Langkah

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 18:36 WIB | LAPORAN:

Meski Amien Rais telah mengaku menerima aliran dana Rp 600 juta dari Yayasan Soetrisno Bachir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan atas mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu.

Nama Amien Rais awalnya disebut Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kementerian Kesehatan, pada Selasa (30/5). Terdakwanya adalah mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari.

"Belum memutuskan langkah-langkah berikutnya terkait hal ini. Penuntut umum akan buat analisis dan disampaikan ke pimpinan. Selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut," ujar jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/6).


Dalam dakwaan, Amien yang juga mantan Ketua MPR, disebut menerima uang yang ditransfer melalui rekening Yurida Adlaini, sekretaris Sutrisno Bachir Foundation. Uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung alias tanpa tender oleh Siti sebagai penyedia alat kesehatan.

"Penyebutan nama Amien Rais adalah salah satu rangkaian persidangan dan belum selesai. Maka kita akan tunggu lebih dulu jawaban dari pihak terdakwa dan putusan pengadilan hakim," jelas Febri.

Selain Amien, ada dua nama lain yang juga disebut menerima aliran dana korupsi Alkes. Yakni, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir mendapat Rp 250 juta; dan Ketua Sutrisno Bachir Foundation, Nuki Syahrun, sebesar Rp 65 Juta.

Pada kasus tersebut, Siti Fadillah dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 itu terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan Alkes guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI.

Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk sebesar Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua sebesar Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000. [ald]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya