Berita

Amien Rais konferensi pers di rumahnya/RM

Hukum

Amien Rais Akui Terima Rp 600 Juta, KPK Belum Putuskan Langkah

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 18:36 WIB | LAPORAN:

Meski Amien Rais telah mengaku menerima aliran dana Rp 600 juta dari Yayasan Soetrisno Bachir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan atas mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu.

Nama Amien Rais awalnya disebut Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kementerian Kesehatan, pada Selasa (30/5). Terdakwanya adalah mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari.

"Belum memutuskan langkah-langkah berikutnya terkait hal ini. Penuntut umum akan buat analisis dan disampaikan ke pimpinan. Selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut," ujar jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/6).


Dalam dakwaan, Amien yang juga mantan Ketua MPR, disebut menerima uang yang ditransfer melalui rekening Yurida Adlaini, sekretaris Sutrisno Bachir Foundation. Uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung alias tanpa tender oleh Siti sebagai penyedia alat kesehatan.

"Penyebutan nama Amien Rais adalah salah satu rangkaian persidangan dan belum selesai. Maka kita akan tunggu lebih dulu jawaban dari pihak terdakwa dan putusan pengadilan hakim," jelas Febri.

Selain Amien, ada dua nama lain yang juga disebut menerima aliran dana korupsi Alkes. Yakni, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir mendapat Rp 250 juta; dan Ketua Sutrisno Bachir Foundation, Nuki Syahrun, sebesar Rp 65 Juta.

Pada kasus tersebut, Siti Fadillah dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 itu terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan Alkes guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI.

Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk sebesar Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua sebesar Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya