Tersangka penganiaya remaja Putra Mario Alvian, AM (22), mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI).
AM mengaku menganiaya anak 15 tahun itu berawal dari ajakan.
Dirinya juga mengakui ada yang menggerakkan aksi main hakim sendiri terhadap anak itu.
"Saya (anggota) FPI, bukan pengurus. Ya, saya diajak," ungkap AM kepada wartawan di kantor Polda Metro Jaya, Jumat sore (1/6).
Meski begitu, AM mengaku tidak tahu siapa orang yang telah mengondisikan aksi intimidasi dan penaniayaan itu.
Saat ada sejumlah orang yang mengatasnamakan FPI menggeruduk kediaman Mario, dirinya ikut bergabung.
"Saya kurang paham (siapa penggeraknya), saya cuma ikut saja," jelasnya.
Sedangkan satu tersangka lainnya, M (52), mengaku bukan anggota atau pengurus FPI. Pria itu berprofesi sebagai tukang ojek.
"Saya tukang ojek. Cuma ikut-ikutan saja. Habisnya saya geram dia hina-hina Islam," timpal M.
Mereka menganiaya Mario karena anak itu dianggap menghina Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, dan para pendukungnya, lewat media sosial. Video penganiayaan dan intimidasi yang berdurasi 11 menit 21 detik tersebar di media sosial.
Dua tersangka dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 jo pasla 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Atau dan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap sesorang.
[ald]