Berita

Hukum

Dua Penganiaya Remaja Di Cipinang Sudah Berstatus Tersangka

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 17:38 WIB | LAPORAN:

Polisi telah menetapkan dua penganiaya remaja, yang diduga menghina Rizieq Shihab lewat media sosial, sebagai tersangka kekerasan terhadap anak.

Dua tersangka berinisial AM (22) dan Mu (52). Kasusnya kini sudah di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

Mereka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, Putra Mario Alvian (15), warga Cipinang Muara, Jakarta Timur.


Anak itu dikepung belasan warga dan dipukuli di bagian kepala karena diduga merendahkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan organisasinya. Adegan kekerasan dan intimidasi itu direkam dengan kamera handphone lalu disebarluaskan lewat media sosial.  

"Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono, di kantornya, Jumat petang (2/6).

Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku telah memukul korban dengan tangan kiri ke arah pipi kanan korban sebanyak tiga kali.

Sedangkan Mu memukul dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai kepala korban.

"Mereka sudah kita amankan untuk dilakukan proses selanjutnya," demikian Argo.

Oleh penyidik, mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 jo pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Atau dan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap sesorang. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya