Berita

Hukum

Dua Penganiaya Remaja Di Cipinang Sudah Berstatus Tersangka

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 17:38 WIB | LAPORAN:

Polisi telah menetapkan dua penganiaya remaja, yang diduga menghina Rizieq Shihab lewat media sosial, sebagai tersangka kekerasan terhadap anak.

Dua tersangka berinisial AM (22) dan Mu (52). Kasusnya kini sudah di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

Mereka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, Putra Mario Alvian (15), warga Cipinang Muara, Jakarta Timur.


Anak itu dikepung belasan warga dan dipukuli di bagian kepala karena diduga merendahkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan organisasinya. Adegan kekerasan dan intimidasi itu direkam dengan kamera handphone lalu disebarluaskan lewat media sosial.  

"Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono, di kantornya, Jumat petang (2/6).

Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku telah memukul korban dengan tangan kiri ke arah pipi kanan korban sebanyak tiga kali.

Sedangkan Mu memukul dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai kepala korban.

"Mereka sudah kita amankan untuk dilakukan proses selanjutnya," demikian Argo.

Oleh penyidik, mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 jo pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Atau dan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap sesorang. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya